Jumat, 06 Juni 2014

SOAL REMIDIAL 2014 GENAP



SOAL KELAS XI

1.         Jelaskan nilai-nilai yang diterapkan dalam budaya politik masyarakat yang demokratis!
2.         Sebutkan dan jelaskan 4 kategori partisipasi politik menurut Milbrath dan Goel !
3.         Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri masyarakat madani (civil society)!
4.         Jelaskan macam-macam demokrasi menurut cara menyalurkan kehendak rakyat!
5.         Berikan 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan!

SOAL KELAS XII

1.        Sebutkan 3 nilai yang terkandung dalam sila ke 3 dari pancasila !
2.        Sebutkan tujuan Negara Indonesia sesuai dengan bunyi alinea ke 4 UUD 1945 !
3.        Sebutkan dan jelaskan  5 hak – hak  DPR !
4.        Sebutkan 3 alasan penting mengapa UUD 1945 di lakukan amandemen !
5.        Bagaimana tanggapan anda tentang kunjungan ke Indonesia,  presiden Amerika Serikat (Barack Obama) pada tanggal 10 November 2010  yang lalu!
6.        Jelaskan pengertian ideologi secara umum !
7.        Sebutkan fungsi ideologi bagi suatu negara !
8.        Jelaskan latar belakang Pancasila sebagai ideologi terbuka !
9.        Sebutkan 3 wewenang perdana menteri Inggris !
10.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Daerah !




                                                                                              Karangpucung,     
                                                                                                            Guru Mapel




                                                                                                            Tarsono, S.Pd
                                                                                                            NIP.  

Mudul_ku



BAB  1

HUBUNGAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi : Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisai Internasional
1.     Kompetensi Dasar :
·         Mendiskripsikan pengertian pentingnya Hubungan Internasional dan sarana sarana Hubungan Internasional bagi suatu negara
·         Menjelaskan tahap tahap Perjanjian Internasional
·         Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
·         Mengkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEEAN, AA, PBB ) dalam meningkatkan hubungan Internasional
·         Menghargai kerjasama dan perjanjian Internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
1.     PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL:

Hubungan Internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional.  Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.  Di dalam menjalin Hubungan Internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain ataupun dunia Internaional.
Negara Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, juga memerlukan hubungan dengan negara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan nasionalnya. Sila kedua Pancasila mengakui bahwa “ bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat manusia didunia, maka dikembangkan sikap hormat menghormati dan kerjasama dengan bangsa lain.” Oleh karenanya maka dalam menjalin hubungan antar bangsa atau antar negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat, karena pada hakekatnya semua bangsa di dunia sama derajatnya.
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleks karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
Pendapat para ahli tentang Hubungan Internasional adalah sebagai berikut :
  1. Warsito Sunaryo
Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

  1. Drs.Suwardi Wiraatmaja,M.A.
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitik beratkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya. Hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala  macam hubungan antar bangsa, kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran, politik internasional, perdagangan internasional, pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.

  1. Prof.DR. Mochtar Kusumaatmadja,SSH,LLM.
Menjelaskan bahwa dengan adanya hubungan antar bangsa, berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Kesepakatan yang mengatur hubungan antar bangsa tersebut masuk dalam disiplin ilmu hukum internasional.

  1. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.

  1. Ishaq Rahman
Hubungan internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.

  1. J.C.Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara

  1. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA )
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
GELAR AKSI
Diatas telah di sebutkan Pengertian Hubungan Internasional menurut Para Ahli, silahkan kalian cermati dan kamu baca dengan seksama.
Sekarang kalian untuk berpendapat Pengertian Hubungan Internasional menurut kalian. Tulis di kertas dan kumpulkan
                     
LANDASAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
            Pada tahun tahun pertama berdirinya negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting antara lain usaha kondisi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah. Ancaman ini menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan Politik Luar negerinya.
1.     Pada tanggal 2 September 1948 Indonesia menyatakan pendirian Politik luar negeri yang di sampaikan Pemerinta Indonesia di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Drs. Moh. Hatta menyampaikan bahwa Indonesia jangan menjadi Objek dalam pertarungan Internasional, tetapi harus menjadi Subjek yang berhak menentukan sikap sendiri yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Pernyataan inilah menjadi dasar Politik Luar Negeri  Indonesia yang bebas.  Artinya tidak memihak negara besar Amerika (Blok Barat) Unisovyet (Blok Timur) atau Hubungan internasional negara Indonesia adalah Non Blok.

2.     Pada tanggal 21 September 1950 pemerintah memberikan keterangan kepada DPR, intinya bahwa dalam menjalankan politik luar negerinya peerintah tetap perpedoman pada kepentingan rakyat berusaha untuk ikut serta membantu PBB dalam memelihara perdamaian dunia.

3.     Pada tanggal 21 Mei 1952 pemerintah lebih tegas lagi dalam merumuskan politik luar negerinya. Dikatakan bahwa dasar politik luar negeri negara Indonesia adalahPancasila. Yaitu pandangan hidup bangsa Indonesia yang menghendaki perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan kemanusiaan pemerintah menjalankan Politik Luar negeri yang Bebas Aktif.

Hubungan Internasional merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara, karena keadaan internasional tidaklah statis tetapi selalu mengalami perkembangan. Oleh karenanya maka suatu negara dalam melaksanakan hubungan internasional haruslah mampu memenuhi kebutuhan nasionalnya.
Negara yang satu denga negara lain memiliki saling ketergantungan, oleh karenanya maka dalam menjalin hubungan dengan negara lain hendaknya  dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan kebebasan dalam menjalankan kerjasama tersebut.
FOKUS

Politik luar negeri merupakan pencerminan politik nasional kepentingan suatu negara yang ditujukan ke luar negeri untuk mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri, politik nasional, dan kepentingan nasional terkait dalam suatu sistem. Politik luar negeri merupakan bagian dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan pengejawantahan dari kepentingan nasional. Semuanya itu untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu, pelaksanaan politik luar negeri harus mendasarkan diri pada urgensi kepentingan nasional. Politik luar negeri Indonesia adalah Politik luar negeri Yang Bebas dab Aktif . Dalam hal ini berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah masalah Internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan negara raksaksa dunia,  yang secara ideologis bertentangan dengan Indonesia. Selain itu negara Indonesia aktif dalam memperjuangkan terbinanya Perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial.

*Sumber buku PKn kelas XI Penerbit Armico
HUBUNGAN INTERNASIONAL DIPENGARUHI OLEH  :
·         Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup negaranya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

·         Faktor eksternal, yaitu :

1.     Adanya kenyataan yang tak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak mungkin dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain, sekalipun itu negara besar dan kuat.  Hubungan kerjasama tersebut meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya maupun petahanan dan keamanan.
2.     Adanya keinginan untuk membangun kerjasama lintas batas negara agar dapat memenuhi kepentingan nasional masing-masing negara.
3.     Adanya keinginan untuk mewujudkan tatanan dunia baru untuk menciptakan kesejahteraan dan perdamaian bagi umat manusia.

TUJUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL :
  1. Menjalin hubungan antara negara yang satu dengan yang lain.
  2. Mengadakan kerjasama untuk saling membantu memecahkan masalah yang dialami oleh suatu negara.
  3. Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan negara dan batas-batas wilayah suatu negara.
  4. Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi ( tidak saling menyerang ).
  5. Mengadakan hubungan dagang atau kerjasama ekonomi, politik, ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.

PERTIMBANGAN PELAKSANAAN HUBUNGAN INTERNASIONAL ADALAH :
  1. Suatu negara tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan negara lain.
  2. Dengan kerjasama internasional, berarti hidup berdampingan secara damai dan mengandung aspirasi kemanusiaan seccara universal sehingga dapat meredakan ketegangan yang terjadi.
  3. Hubungan  dan kerjasama internasional sangat penting artinya bagi suatu negara yang sedang berkambang untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Melalui hubungan dan kerjasama internasional berarti suatu negara telah menegakkan kedaulatannya.

I.      ASAS – ASAS DAN  SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional adalah hubungan antar negara, konsep ini bergeser  dan mencakup semua interaksi / hubungan yang berlangsung  dalam lintas batas negara. Peran dalam konsep baru hubungan internasional di lakukan oleh berbagai organisasi internasional, perusahaan multinasional, bahkan perseorangan pun mampu menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.

Menurut pandangan Hugo de Groot, Hubungan Internasional didasarkan pada asas persamaan derajat Tujuannya adalah agar masing-masing dapat menyatukan diri dalam hubungan tersebut dan dapat bebas untuk mengatur kepentingan bersama demi kepentingan nasional masing-masing Negara.






ASAS-ASAS YANG MENGATUR HUBUNGAN INTERNASIONAL ADALAH :

  1. Asas Persamaan Harkat, Martabat Dan Derajat
Asas ini menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antar negara yang berdaulat. Persamaan harkat, martabat dan derajat hendaknya dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menjalin hubungan internasional. Dengan demikian maka kerjasama yang saling menguntungkan dapat terwujud.

  1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Sehingga negara dapat melaksanakan peraturan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di dalam wilayah negaranya.  Oleh karenanya barang-barang yang berada diluar wilayah negara tersebut, berlaku hukum asing.

  1. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Sehingga setiap warganegara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, yaitu dimanapun warganegaranya berada tetap dapat diperlakukan sesuai hukum negara tersebut, termasuk di negara lain.

  1. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk mengatur dan melindungi kepentingan masyarakatnya. Dalam hai ini negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi asas ini tidak terikat pada batas-batas wilayah tertentu suatu negara.

  1. Asas Keterbukaan
Asas ini didasarkan pada kesediaan suatu negara untuk saling menukar informasi yang berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Kesediaan setiap negara hendaknya dapat memahami, sehingga dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa dan dapat saling mengisi, saling meningkatkan kepercayaan dan  saling memberi masukan yang konstruktif.

SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL

  1. Diplomasi
Adalah suatu cara komunikasi yang dilakukan mengenai berbagai pihak termasuk wakil-wakil negara yang sudah diakui . Kegiatan tersebut sudah melembaga dan menjelma menjadi aturan hukum internasional.Kegagalan dalam melaksanakan diplomasi dapat menimbulkan konflik yang dapat membahayakan perdamaian serta keamanan internasional.

Dalam arti luas diplomasi  mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam menjalin hubungannya dengan negara lain. Kegiatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
a)     Menentukan tujuan dan menggunakan semua daya serta tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
b)    Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c)     Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan negara lain.
d)    Menggunakan sarana dan kesempatan yang sebaik-baiknya.



  1. Pemberian Sanksi
Adalah tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya pelaksanaan diplomasi dan merupakan perangkat utama yang dipergunakan untuk menegakkan suatu perjanjian
( treaties ).
Sanksi dapat berupa sanksi diplomatik yaitu pemutusan hubungan diplomatik, dalam bidang ekonomi dapat berupa embargo dan pembatasan masuknya barang ke dalam suat negara.

  1. Perang.
Adalah penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Cara ini biasanya ditempuh setelah perundingan dengan cara damai mengalami jalan buntu. Tujuannya adalah agar negara tersebut mau memenuhi kewajiban dalam rangka perjanjian internasional.

  1. Mobilisasi
Adalah tindakan memperlakukan secara internasional juga dianggap sebagai alat dalam hubungan internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakkukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

            Dalam Hubungan Internasional, kedudukan Perjanjian Internasional memiliki arti penting. Hal ini terjadi karena Perjanjian Internasional merupakan salah satu Sumber Hukum Perjanjian Internasional, sehingga keberadaanya dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan hubungan antar negara di dunia. Kita pelajari bersama pengertian, bentuk dan tahap – tahap Perjanjian Internasional.

Pengertian perjanjian internasonal dari para ahli :

1.     Prof. DR.Mochtar Kusumaatmadja SH.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.

2.     G .Schwarzenbeger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Subyek-subyek hukum internasional antara lain lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

3.   Oppenheimer-Lauterpacht
“Perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua pihak”.

4.     Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua atau lebih subyek hukum internasional yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian tersebut tersebut dirumuskan dalam bentuk tertulis dan tunduk / diatur oleh hukum internasional.

5.     UU nomor 24 tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional  yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban  di bidang hukum publik. Perjanjian ini dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya.
     
Klasifikasi Perjanjian Internasional

  1. Dipandang dari Peserta atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

Ada dua macam perjanjian internasional yaitu :

Ø  Perjanjian bilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua  negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Ø  Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak / negara.

  1. Dipandang dari akibat hukum yang ditimbulkan

Ada dua macam perjanjian, yaitu :

Ø  Perjanjian yang bersifat khusus ( Treaty Contract ) adalah suatu perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh : perjanjian antara Indonesia dengan RRC pada tahun 1955  tentang masalah dwi kewarganergaraan.
Ø  Perjanjian yang bersifat Umum ( Law Making Treaties )  adalah perjanjian yang meletakkan / menentukan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multilateral ). Perjanjian ini dapat menjadi aturan hukum dalam persoalan tertentu, menetapkan hukum baru kedepan, atau menentukan terbentuknya suatu lembaga internasional.
                                                                                
  1. Dipandang dari proses / tahapan pembentukannya

Ada dua macam perjanjian, yaitu :

Ø  Perjanjian yang bersifat penting yaitu perjanjian yang dibuat melalui perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
Ø  Perjanjian yang bersifat sederhana yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan atau yang sering kita kenal dengan istilah persetujuan ( agrement )

  1. Dipandang dari tahap-tahap penyusunannya

Ada tiga tahapan penyusunan, yaitu :

Ø  Perudingan ( Negotiation ) adalah pembicaraan yang dilakukan para utusan delegasi dari pemerintah negara peserta terhadap materi yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian.
Ø  Penandatangan ( signature ) adalah apabila perundingan telah selesai dan dinilai sudah cukup maka dilakukan penandatanganan dan mulai berlakunya perjanjian internasional.
Ø  Ratifikasi ( ratification ) adalah perjanjian yang telah dilakukan oleh para wakil negara peserta kemudian dibawa pulang untuk diserahkan pada pemerintah negaranya, selanjutnya apabila negara tersebut menganggap penting naskah perjanjian tersebut maka ikut mengesahkan atau yang dikenal dengan istilah ratifikasi.


DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL JUGA DIKENAL BEBERAPA ASAS, YAITU :

  1. Pacta sunt servanda
Adalah bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh semua pihak yang mengadakan perjanjian baik dalam keadaan perang maupun damai.
  1. Egality rights
Adalah pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
  1. Reciprositas
Adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas secara seimbang, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  1. Courtesy
Adalah asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  1. Rebus sig stantibus
Adalah asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar / fundamental terhadap keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.
I.      ISTILAH – ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.     Traktat ( Treaty )
Adalah istilah yang paling umum dipergunakan dalam perjanjian internasional antara negara-negara yang terlibat diadalamnya, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih. Biasanya meliputi perjanjian di bidang politik atau ekonomi. Contoh : Traktat London.

2.     Pakta ( Pact )
Adalah perjanjian internasional dibidang militer, pertahanan dan keamanan, biasanya membutuhkan ratifikasi dari negara yang ingin terlibat didalamnya. Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara ( NATO ), Pakta Warsawa.

3.     Konvensi ( Convention )
Adalah istilah umum yang dipakai dalam menyebut suatu perjanjian internasional multilateral , baik diprakarsai oleh negara-negara maupun organisasi internasional. Konvensi ini harus disyahkan oleh wakil-wakil negara yang berkuasa penuh.Contoh : Konvensi Wina, tahun 1961, tentang hubungan diplomatik. Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.

4.     Piagam ( statute )
Adalah perjanjian internasional yang  dijadikan sebagai pedoman atau landasan bagi suatu organisasi internasional. Contoh : Statute of permanent Court of International Justice ( Piagam Mahkamah Tetap Internasional ), Statute of International Court of Justice ( Piagam Mahkamah Internasional )

5.     Charter
Adalah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan internasional untuk pendirian badan yang mempunyai fungsi administratif.
Contoh : Atlantik Charter, Charter of United Notions

6.     Protokol ( Protocol )
Adalah perjanjian internasional yang tidak resmi dan biasanya tidak dibuat oleh kepala negara, dan dipergunakan untuk mengatur masalah tambahan dari klausal-klausal tertentu. Contoh : Protokol Montreal yang ditandatangani pada tanggal 16 September 1987, mengalami 5 kali revisi yaitu tahun 1990 di London, tahun 1992 di Kopenhagen, 1995 di Vienna, tahun 1997 di Montreal dan 1999 di Beijing tentang pencemaran Udara.
7.     Persetujuan ( Agreement )
Adalah perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia Persetujuan disyahkan dengan Keputusan Presiden.

8.     Perikatan ( Arrangement )
Adalah istilah yang dipergunakan untuk menyatakan persetujuan yang bersifat sementara.

9.     Proses Verbal
Adalah catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan tentang suatu permufakatan.

10.  Deklarasi ( Declaration )
Adalah kesepakatan antara beberapa beberapa pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang pokok-pokok saja. Contoh : Universal Declaration of Human Rights yang ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Bangkok yang ditandatangani tanggal 8 Agustus 1967,

11.  Modus Vivendi
Adalah dokumen yang mencatat persetujan internasional yang bersifat sementara, sampai diadakan pertemuan yang lebih permanen, lebih terperinci dan sitematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

12.  Pertukaan Nota
Adalah dokumen perjanjian yang disampaikan satu pihak ke pihak yang lain dalam suatu persetujuan yang memberitahukan bahwa perjanjian yang telah mereka lakukan telah diratifikasi. Di Indonesia persetujuan ini ditandatangani oleh menteri Luar Negeri. Persetujuan tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak dilakukan.

13.  Ketentuan Penutup ( Final Act )
Adalah berita acara dari suatu konferensi internasional yang menghasilkan konvensi. Final Act  berisi nama negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta masalah yang disetujui dalam konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

14.  Ketentuan Umum ( General Act )
Adalah traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi . Contoh : LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional yang terjadi pada tahun 1928.

15.  MOU ( Memorandun Of Understanding )
Dalam pengertian harfiah merupakan nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, secara hukum dapat diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan / perjanjian antara beberapa pihak yang lebih bersifat formal dibandingkan dengan kontrak. Contoh : MOU antara Indonesia dengan malaysia tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.







II.    TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL

Tahap-tahap perjanjian internasional berdasarkan pasal 6 UU No 24 tahun 2000 adalah :

  1. Penjajakan
Merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang beruding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

  1. Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis  yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.

  1. Penerimaan
Merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal dapat diterima yang ditandai dengan membubuhkan inisial atau paraf  pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing negara.

  1. Penandatangan
Merupakan tahap persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Tahap-tahap perjanjian internasional sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1969 adalah sebagai berikut :

1.     Tahap Perundingan ( Negosiation )
Adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan oleh delegasi pemerintah negara peserta terhadap materi yang akan dituangkan kedalam naskah perjanjian. Tentang siapa yang mewakili negara dalam melaksanakan perundingan hukum internasional tidak mengaturnya.
Hukum internasional menegaskan bahwa wakil yang hadir dalam perundingan dan mewakili suatu negara harus membawa surat kuasa penuh, tetapi tidak berlaku bagi kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri dan Kepala Perwakilan Diplomatik dinegara perundingan tersebut dilaksanakan.  

2.     Tahap Penandatanganan ( Signature )
Adalah naskah perjanjian yang telah diterima namun masih disempurnakan, maka apabila penyempurnaan itu telah selesai dan sudah tidak ada lagi perubahan yang prinsip, maka tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah tersebut sebagai naskah yang autentik. Pengautentikan bisa dituangkan dalam satu pasal tersendiri atau dengan penandatangan oleh wakil-wakil negara peserta.

3.     Tahap Pengesahan ( Ratification )
Naskah perjanjian yang telah ditandatangani tersebut kemudian dibawa pulang  untuk diserahkan kepada pemerintah kenegaranya. Apabila naskah perjanjian tersebut dinilai sangat penting, maka perjanjian tersebut disyahkan kedalam naskah perjanjian, inilah yang disebut sebagai Ratifikasi    

Ratifikasi adalah perbuatan negara bertaraf internasional dalam menetapkan suatu persetujuan untuk terikat dalam perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh utusannya. Pelaksanaan ratifikasi sangat tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Ratifikasi menetapkan terikatnya suatu negara pada suatu perjanjian internasional, yang waktu berlakunya telah ditentukan dalam perjanjian internasional.

Dalam sistem hukum nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian internasional telah diratifikasi dengan UU , tetapi perjanjian internasional belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur materi yang sama dengan dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasi tersebut.

Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
  1. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
  2. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
  3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).
Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dimaksudkan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan / ratifikasi untuk dapat mengikat negara-negara yang mengikuti perjanjian internasional tersebut.

Berlakunya Perjanjian Internasional

v  Perjanjian internasional mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan atau menurut yang telah disetujui oleh para perunding.
v  Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, maka perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan itu diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
v  Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjajian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian internasional mulai berlaku pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
v  Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat dalam suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu diluruskan sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks pejanjian itu.

Berakhirnya Perjanjian Internasional

Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU no. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka perjanjian internasional berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
v  Terdapat kesepakatan para pihak melalui persetujuan yang ditetapkan dalam perjanjian
v  Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai.
v  Masa berlakunya perjanjian internasional itu telah habis.
v  Salah satu pihak peserta perjanjian internasional itu menghilang atau punahnya obyek perjanjian internasional itu.
v  Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian internasional itu.
v  Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.

                                    

PERWAKILAN DIPLOMATIK.
Di dalam menjalin hubungan internasional masing masing negara pada umumnya melalui suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
 
          
Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
. Kepala kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta, menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan. Di dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu diplomat juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya.
Jadi fungsi diplomatik dala arti politis adalah sebagai berikut. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban  dunia berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilansosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

PERWAKILAN DIPLOMATIK ( KEDUTAAN BESAR )
  1. Tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
A.    Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
B.    Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
C.    Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
D.    Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

  1. Fungsi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.

A.    Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B.    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas   batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C.    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D.    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E.    Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.






  1. Peranan perwakilan diplomatik.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan diplomasi yang baik. Oleh sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai peran sebagai berikut :
a.     Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b.    Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c.     Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.    Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.

  1. PERANGKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK.

Di dalam menjalankan tugas tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa perangkat yang antara lain yaitu :
A.    Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B.    Duta (Gerzant).
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
C.    Menteri  residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas.

D.    Kuasa usaha ( Charge de Affair )

Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :

1.     Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2.     Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.

E.     Atase atase.

Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :

1.     Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

2.     Atase teknis.

Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

  1. UNSUR UNSUR HUBUNGAN DIPLOMATIK.

Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1.      Hubungan antar bangsa.
2.      Pertukaran misi diplomatik.
3.      Status pejabat diplomatic
4.      Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.

  1. Tugas umum perwakilan diplomatik.

Perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :
1.     Representasi mewakili negara yang bersangkutan.
2.     Negosiasi ( Perundingan ).
3.     Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
4.     Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
5.     Relasi ( Membina hubungan baik ).

  1. Perwakilan Nonpolitis.

Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :

1.     Konsul jenderal.

Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.

2.     Konsul dan Wakil konsul.

Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

3.     Agen konsul.

Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
a)     Bidang ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
b)    Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
c)     Bidang bidang lain seperti :
1)     Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
2)     Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
3)     Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

HAK HAK PERWAKILAN DIPLOMATIK.
 
DUTA BESAR.
Ø  Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Ø  Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.

KONSUL

            Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
Ø  Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
Ø  Pebebasan pajak setempat.
Ø  Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

FOKUS
Tahun 2006 catatan penting bagi praktik Politik luar negeri Indonesi. Untuk prtama kalinya sepanjang sejarah Diplomasi Luar negeri, dalam satu tahun Indonesia bisa menjadi anggota di sembilan organ penting duniadan itu semua di peroleh dengan dukungan suara yang meyakinkan.
Kesembilan keanggotaan di badan Internasional itu adalah Anggota Dewan HAM PBB (2006-2007), Keanggotaan tidak tetap Dewan Keamanan PBB (2007-2008), Anggota Komisi Pemajuan Perdamaian PBB (Peace Building Comission) (th 2006), Anggota Dewan Internasional Telecommunication Union (2006-2010), Anggota Dewan Ekonomi Sosial PBB ECOSOC (2007-2008), Anggota Governing Council UN Habitat (2007-20010), Anggota Komisi Pencegahan dan Peradilan Tindak Pidana PBB JUSTICE AND CRIME PREVENTION (2007-2009), Anggota Komisi Hukum Internasional (2007-2011), Badan anggota Pengawasan Obat- obat terlarang Internasional (2007-2012)                                         **Sumber KOMPAS 29 Desember 2006




EVALUASI I

I.      Berilah tanda silang pada jawaban a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar !

1.     Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi adalah  pengertian hubungan internasional menurut ....
a.     Hugo De Grrot
b.    Ishak Rahman
c.     Warsito Sunaryo.
d.    Tygve Nathieseen.
e.     Ensiklopedia Amerika.

2.     Dibawah ini tidak termasuk tujuan dilaksanakannya hubungan internasional adalah ....
a.   Menjalin hubungan antara negara yang satu dengan yang lain
b.   Mengadakan kerjasama untuk saling membantu memecahkan masalah
c.   Mengadakan kerjasama ekonomi, politik, ekonomi sosial budaya dan Hankam
d.   Mengadakan perundingan dan penyelesaian masalah melalui agresi kenegara lain.
e.   Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan negara dan batas-batas wilayah suatu negara.


3.     Dalam mejalin hubungan internasional, pelaku utamanya adalah.......

a.     Negara.
b.    Manusia.
c.     Organisasi internasional.
d.    Masyarakat internasional.
e.     Perusahaan multinasional.



4.     Diplomasi adalah ......
a.     Seni untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
b.    Menempatkan seseorang untuk tinggal dan menetap di negara lain.
c.     Upaya penegakkan kedaulatan suatu negara secara  internasional.
d.    Upaya mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
e.     Kerjasama membantu memecahkan masalah melalui invansi kenegara lain.


5.     Tujuan Pemberian sanksi dalam hubungan internasinal adalah ....
a.   Untuk menegakkan suatu perjanjian
b.   Upaya hukum dalam menjalin hubungan antar negara
c.   Untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan negara lain
d.   Menggunakan kekuatan bersenjata dalam upaya menegakkan hukum internasional.
e.   Menjamin adanya perlindungan HAM bagi negara yang mengikuti perjanjian internasional.

6.     Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua atau lebih subyek hukum internasional yang bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu, pendapat ini dikemukakakan oleh .....

a.     G.Schwarzengeber.
b.    Rebecca M Wallance.
c.     Prof.Dr.Mochtar Kusuma atmadja.
d.    Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986.
e.     UU No. 24 tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional



7.     Asas yang menyatakan bahwa wewenang negara untuk mengatur dan melindungi kepentingan masyarakatnya.Disebut dengan asas.....

a.     Teritorial.
b.    Kebangsaaan.
c.     Keterbukaan.
d.    Kepentingan umum.
e.     Persamaan harkat, derajat dan martabat.


8.     Pengertian Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian internasional adalah ....
a.   Semua pihak diperlakukan sama.
b.   Masalah dibahas secara seimbang.
c.   Saling menghormati dan menjaga kehormatan.
d.   Perubahan terhadap isi perjanjian internasional.
e.   Perjanjian harus ditaati dalam keadaan perang dan damai.

9.     Dampak negatif dari adanya hubungan Internasional adalah sebagai berikut, …
a.     Kebutuhan masyarakat terpenuhi.
b.    Pertumbuhan ekonomi bertambah baik.
c.     Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkembang pesat.
d.    Adanya campur tangan Negara asing dalam pemerintahan suatu Negara.
e.     Lahirnya sikap kerjasama dan saling memmbantu dalam menghadapi permasalahan.

10.  Hubungan internasional mutlak diperlukan pada saat ini, karena …
a.     Hanya Negara yang ekonominya kuat dapat hidup mandiri
b.    Satu neagara memiliki ketergantungan dengan Negara lain.
c.     Hubungan internasional untuk mewujudkan perdamaian abadi.
d.    Negara kecil mengadakan hubungan agar memperoleh perlindungan.
e.     Suatu Negara pada hakekatnya adalah bagian dari masyarakat internasional

11.  Perjanjian internasional yang diikuti oleh lebih dari dua negara disebut .....

a.     Perjanjian resmi.
b.    Perjanjian Formal.
c.     Perjanjian bilateral.
d.    Perjanjian unilateral.
e.     Perjanjian multilateral.


12.  Asas perjanjian internasional yang menyatakan bahwa setiap negara harus saling menghormati dan menjaga kehormatan bangsa disebut .....

a.     Courtessy.
b.    Reciprositas.
c.     Egality Rights.

d.    Pacta Sunservanda.
e.     Robus sig stantibus

13.  Peranan hukum Internasional dam menjamin hubungan Internasional adalah ….
a.     Mempererat hubungan internasional.
b.    Menghindari terjadinya konflik internasional.
c.     Mendukung terlaksananya hubungan internasional.
d.    Sebagai pedoman dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional.
e.     Mengatur masyarakat internasional dalam hubungan regional maupun multilateral.

14.  Cara komunikasi yang dilakukan mengenai berbagai pihak termasuk wakil-wakil negara yang sudah diakui dan diatur oleh hukum internasional, disebut ....

a.     Perang.
b.    Diplomasi.
c.     Mobilisasi.
d.    Hubungan damai.
e.     Pemberian sanksi.


15.  Keterikatan suatu negara terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan dalam bentuk sebagai berikut ....

a.     Aksesi.
b.    Ratifikasi.
c.     Penolakan.

d.    Penerimaan.
e.     Persetujuan.


16.  Tahapan dimana naskah perjanjian diterapkan naskah tersebut sebagai naskah yang autentik, disebut ......

a.     Ratifikasi.
b.    Perudingan.
c.     Penandatanganan.
d.    Perundingan umum.
e.     Perundingan khusus.



17.  Pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional dengan tujuan ....
a.     Memenuhi  prosedur internasional.
b.    Memperole h pengakuan internasional.
c.     Memperoleh manfaat  bagi kepentingan nasional negara RI.
d.    Tidak  terjadi kesalahan konsep dalam perjanjian internasional.
e.     Sebagai pedoman pemerintah dalam penyusunan perjanjian internasional.

18.  Komponen yang harus ada dalam menjalin hubungan internasional adalah ...
a.     Organisasi-organisasi dalam suatu negara.
b.    Lembaga-lembaga yang ada dalam suatu negara.
c.     Hubungan diplomatik satu negara dengan negara lain.
d.    Sistem politik yang dipergunakan dalam membuat suatu perjanjian.
e.     Hukum yang berlaku dalam suatu negara yang mengadakan hubungan internasional.

19.  Perjanjian internasional, jika dilihat dari fungsi / sifatnya dibedakan menjadi ....

a. Final Act dan General Act.
b.Agreement dan Arangement.
c. Perjanjian Bilateral dan Multilateral
d.   Perjanjian Regional dan Internasionl.
e.    Law Making Treaty dan Treaty Contract


20.  Istilah perjanjian yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak, disebut ...

a.     Traktat.
b.    Piagam.
c.     Konvensi.
d.    Deklarasi.
e.     Persetujuan.
21. Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan Negara Indonesia untuk urusan ....

a.      Ekonomi.
b.      Kebudayaan.
c.      Perdagangan.
d.      Pembuatan Paspor.
e.      Semua kepentingan negara.


22.  Tingkatan perwakilan Diplomatik adalah sebagai berikut, kecuali .....
a.     Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh.
b.    Duta Besar berkuasa penuh dan utusan luar biasa.
c.     Duta Istimewa dan Menteri berkuasa penuh.
d.    Menteri Residen.
e.     Kuasa Usaha.

23.  Perwakilan diplomatik yang memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan kepala negara setempat adalah ....

a.     Konsul
b.    Duta Besar.
c.     Minister Resident.
d.    Duta Berkuasa Penuh.
e.     Menteri Luar Negeri.


24.  Dibawah ini yang tidak termasuk dalam Hak kekebalan perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina tahu 1961 adalah sebagai berikut, 

a.     Kekebalan pribadi.
b.    Kekebalan surat menyurat.
c.     Kekebalan tempat tinggal.
d.    Kekebalan dalam perpajakan.
e.     Kekebalan dalam hubungan perdagangan.


25.  Hubungan negara RI dengan negara lain dalam arti non politis diwakili oleh ...

a.     Envoy.
b.    Konsuler.
c.     Ambassador.
d.    Minister  Residet
e.     Chargets d’ affairs.


26.  Duta besar untuk Thta Suci disebut ....

a.     Ambassador.
b.    Minister Recident.
c.     Apostolic Nuncius.
d.    Apostolic Nunciature.
e.     Envoy Extraordinary.


27.  Kekuasaan Presiden RI dalam mengakat dan menerima Duta dan Konsul dari negara lain adalah merupakan kekuasaan Presiden sebagai ....

a.     Wakil Negara.
b.    Kepala Negara.
c.     Kepala Pemerintahan.
d.    Penguasa tertinggi negara.
e.     Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.


28.  Dibawah ini adalah organ utama PBB, kecuali ....

a.     Majelis Umum PBB.
b.    Dewan Perwalian PBB.
c.     Dewan Keamanan PBB.
d.    Sekretariat Jenderal PBB.
e.     Dewan Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan PBB.


29.  Tugas seorang perwakilan diplomatik untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan negara penerima maupun dengan negara lain. Bdisebut ....

a.     Proteksi.
b.    Negosiasi.
c.     Observasi.
d.    Relationship.
e.     Representasi.


30.  Hak Ekstrateritorial adalah hak untuk .....
a.     Pembebasan dari kewajiban pajak.
b.    Diperlakukan seperti dinegaranya sendiri.
c.     Memiliki kekebalan pemeriksaan administrasi.
d.    Tunduk pada peraturan yang berlaku dinegara penerima.
e.     Memiliki kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima.





Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1.   Jelaskan pengertian Internasional menurut Konferensi Wina tahun 1969 !
2.   Sebutkan bunyi pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional !
3.   Sebutkan penggolongan perjanjian internasional menurut subyeknya !
4.   Sebutkan penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya !
5.   a.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Konvensi !
     b.  Jelaskan pengertian protokol dan tugasnya.
     c.  Jelaskan Modus Vivendi.
6.   Jelaskan tahap perjanjian internasional Penandatanganan / Signature !
7.   Jelaskan perbedaan ratifikasi perjanjian internasional !
8.   Kapan mulai berlakunya suatu perjanjian internasional ?
9.   Bagaimanakah cara suatu negara dalam mengikatkan diri dalam perjanjian internasional ?
10. Sebutkan 2 contoh perjanjian antar negara yang telah dilakasanakan oleh bangsa Indonesia!






































ORGANISASI INTERNASIONAL



1.     Pengertian organisasi internasional.
Dalam membicarakan organisasi internasional, tidak dapat kita lepaskan dari pembahasan lembaga internasional “ international institution”. Menurut Black Law Dictionary lembaga memiliki dua pengertian, yaitu suatu masyarakat yang terorganisir dan sistem kabiasaan dari peraturan-peraturan. Dari Paul Renter menyatakan bahwa lembaga adalah suatu organisasi, tradisi dan peraturan-peraturan dasar yang memberikan karakter atau ciri khas pada suatu masyarakat tertentu.
Organisasi adalah sekelompok orang yang mempunyai tujuan tertentu dengan kerjasama mengadakan suatu pembagian kerja dibawah seorang pimpinan. Internasional berarti antar bangsa. Jadi organisasi / lembaga internasional adalah  suatu organisasi yang ruang lingkupnya meliputi beberapa atau banyak negara. Menurut UU No. 24 th. 2000 tentang perjanjian internasional, Pengertian Organsisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

2.     Macam-macam organisasi internasional.

Ø  Berdasarkan tujuannya
a.     Menyelesaikan sengketa secara damai antar bangsa / negara
b.    Memperkecil atau mengontrol terjadinya konflik / sengketa internasional.
c.     Meningkatkan kegiatan-kegiatan pembangunan antar bangsa / negara dibidang ekonomi, sosial atau masalah kemanusiaan.
d.    Fungsi pertahanan secara kolektif dari suatu kelompok bangsa / negara guna melawan ancaman dari luar.

Ø  Berdasarkan lembaganya
a.     Inter Governmental Organisations ( IGOs ) adalah organisasi yang anggotanya terdiri dari pimpinan delegasi pemerintah suatu negara atau organisasi yang anggotanya adalah negara-negara.
b.    Non Governmental Organizations ( NGOs ) adalah perserikatan atau asosiasi internasional privat yang berorientasi pada bidang agama, ilmu pengetahuan, budaya serta ekonomi. Organisasi ini tidak melibatkan partisipasi pemerintah secara langsung.

Ø  Berdasarkan keanggotaan dan tujuannya
a.     Organisasi internasional keanggotaan global dengan tujuan umum, contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Liga Bangsa-Bangsa..
b.    Organisasi internasional keanggotaan global dengan tujuan terbatas, contoh Bank Dunia, IMF, WTO, WHO, ILO dll.
c.     Organisasi Internasional keanggotaan regional dengan tujuan umum, contoh ASEAN, Organisasi persatuan Afrika , organisasi negara-negara Amerika.
d.    Organisasi Internasional dengan keanggotaan regional dan tujuan terbatas, contoh North Amerika Free Trade Association ( NAFTA ), NATO, dll.

3.     Peranan dan tujuan organisasi PBB.

Perserikatan Bangsa-bangsa atau disingkat PBB dalam bahasa Inggris United Nations disingkat UN adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir semua negara didunia. Lembaga ini dibentuk untuk menfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan di San Francisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washinton DC, namun Sidang Umum yang pertama baru berlangsung pada tanggal 10 Januari 1946, berlangsung di Church House London. Sidang Umum pertama ini dihadiri oleh 51 negara.
Pada masa sebelumnya pernah didirikan Organisasi yang serupa yaitu Liga Bangsa-Bangsa ( LBB ) yang berlangsung dari tahun 1919 hingga tahun 1946. Sejak didirikan di San Francisco, PBB memiliki sedikitnya 192 negara. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing.
Bahasa resmi yang dipergunakan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa ada enam bahasa yaitu : Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, Bahasa Arab dan Bahasa Spanyol. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-moon dari Korea Selatan yang menjabat sejak tanggal 1 Januari 2007.

4.     Asas-asas PBB

a.     Masing-masing anggota memiliki kedaulatan yang sama.
b.    Tiap-tiap anggota PBB dengan sepenuh hati mentaati kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
c.     Semua anggota PBB akan menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
d.    Dalam hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan PBB.
e.     Semua anggota PBB akan memberikan bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada dalam piagam serta tidak akan memberikan bantuan kepada negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan kepada negara itu.

5.     Tujuan PBB

a.      Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
b.      Mempererat hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan dan persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri dari tiap-tiap bangsa.
c.      Mengadakan kerjasama internasional untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi, sosial, budaya dan perikemanusiaan serta penghargaan atas hak-hak dan kebebasan dasar tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama.
       Menjadikan PBB sebagai pusat bagi  penyesuaian tindakan-tindakan dalam mencapai tujuan bersama

6.     Organ Utama PBB

a.     Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis Umum PBB terdiri dari seluruh anggota PBB dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Preside Majelis Umum PBB yang di pilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini basanya dimulai pada selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas dari anggota PBB, pertemuan khusus diadakan pada bulan Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.


b.    Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Keamanan PBB merupakan badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dunia dan hubungan antar negara. Berbeda dengan badan PBB lainnya yang hanya dapat memberikan rekomendasi, maka Dewan Keamanan dapat mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota dibawah Piagam PBB. Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan pertama pada tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London .

Anggota tetap Dewan Keamanan PBB
·         Republik Rakyat Cina
·         Perancis
·         Rusia
·         Britania Raya
·         Amerika Serikat

c.     Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
·         Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
·         Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
·         Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

d.    Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan dibawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.


Tujuan Dewan Perwalian PBB

a.     Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b.    Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan.
c.     Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat didunia.
d.    Memastikan perlakuan yang sama didaerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur kadilan daerah-daerah yang diambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara  sukarela dibawah sistem perwalian.

e.     Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa

Sekretarian PBB adalah salah satu badan utama PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, yang dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan  penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB dalam rapat-rapatnya. Badan ini membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Piagam  PBB menyediaka para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten dan integritas tertinggi, hal ini disebabkan kepentingan yang begitu luas wilayahnya.

Fungsi Sekretaris Jenderal PBB

Ø  Sebagai kepala staff administrasi dari PBB.
Ø  Membawa kehadapan perhatian Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Ø  Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum PBB mengenai pekerjaan PBB.

f.      Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda. Merupakan Badan Kehakiman yang paling penting dalam PBB. Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional.

Sumber Hukum Mahkamah Internasional

a.     Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara yang berselisih.
b.    Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum.
c.     Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
d.    Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, untuk tambahan menentukan peraturan-peraturan hukum.

g.    Peranan PBB Dalam Kiprahnya Memelihara Perdamaian Dunia

Ø  Dibidang kesehatan
Memerangi HIV / AIDS lewat program bersama mengenai HIV / AIDS ( UNAIDS ). Tujuannya adalah mencegah penularan, perawatan dan  bantuan, menurunkan kerentanan individu dan masyarakat. Menanggulangi berjangkitnya penyakit cacar dan penyakit menular lainnya melalui WHO.
Ø  Penanggulangan kemiskinan
Kegiatan ini telah diproklamasikan oleh PBB bahwa tahun 1997 – 2006 sebagai dasawarsa internasinal untuk penghapusan kemiskinan.

Ø  Bantuan untuk anak-anak
Dibentuknya dana bantuan anak-anak PBB ( UNICEF ) pada tahun 1946 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak dengan memberikan perawatan kesehatan, perbaikan gizi, pendidikan, air bersih dan sanitasi.
Ø  Bidang obat-obatan terlarang.
Disetujuinya konvensi PBB menentang perdagangan gelap narkotika, dan bahan-bahan psikotropika pada tahun 1988.
Ø  Dibidang perlindungan lingkungan laut
Disetujunya konverensi mengenai Pencegahan Polusi Laut karena pembuangan limbah dan bahan kimia lainnya.

7.     Fungsi dan peranan Indonesia dalam organisasi ASEAN.
ASEAN atau Association of Southeast Asean Nations yaitu organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara. ASEAN didirikan di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, oleh lima negara pemrakarsa yang diwakili oleh menteri luar negeri yaitu :

Ø Indonesia diwakili oleh Adam Malik.
Ø Filipina diwakili oleh Narciso R. Ramos.
Ø Malaysia diwakili oleh Tun Abdul Razak.
Ø Singapura diwakili oleh S. Rajaratnam.
Ø Thailand diwakili oleh Thanat Khoman.

Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota Asean keenam pada tanggal 8 Januari 1984, sebelas tahun kemudian ASEAN menerima anggota baru, Vietnam menjadi anggota ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian menyusul Myanmar dan Laos masuk menjadi anggota pada tanggal 23 Juli 1997. Kamboja setelah menyelesaikan konflik dalam negerinya akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yang kesepuluh pada tanggal 30 April 1999.

8.     Peranan ASEAN bagi bangsa Indonesia.
a.      Saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
b.      Diabadikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat.
c.      Dilandasi dengan Politik Luar Negeri Yang Bebas Aktif.
d.      Diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.      Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan oganisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.

9.     Tujuan ASEAN.
a.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.
b.      Memelihara perdamaian dan stabilitas regional Asia Tenggara.
c.      Memajukan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam kepentingan bersama dibidang sosial, ekonomi, teknik dan administrasi.
d.      Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalamk lingkungan pendidikan kejuruan, teknik dan administrasi.
e.      Memajukan studi tentang Asia Tenggara

10.  Prinsip utama ASEAN

Ø  Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara.
Ø  Hak setiap negara untuk menjalankan kehidupan nasional bebas daripada campur tangan, subversif dan intervensi dari pihak luar.
Ø  Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota.
Ø  Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai.
Ø  Tidak menggunaan kekuatan bersenjata untuk menyelesaikan permasalahan.
Ø  Kerjasama efektif antara anggota.
11.  Peranan organisasi internasional dalam meningkatkan hubungan internasional.

Dalam menjalin kerjasama dengan bangsa lain Negara RI mendasarkan pada prinsip :

Ø  Saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
Ø  Diabadikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat.
Ø  Dilandasi dengan Politik Luar Negeri Yang Bebas Aktif.
Ø  Diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan oganisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.

12.       Konferensi Asia – Afrika atau Konferensi Bandung adalah  konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18 April sampai dengan 24 April 1955. Konferensi Asia Afrika dipelopori oleh :

Ø  PM Pandit Jawaharlal Nehru          :   dari India.
Ø  Presiden Joseph BrosTito                        :   dari Yugoslavia.
Ø  Presiden Soekarno                       :   dari Indonesia.
Ø  PM Gamal Abdul Nasser              :   dari Mesir.
Ø  Presiden Kwane                           :   dari Ghana

13.  Berdirinya Gerakan Non Blok

KTT Asia – Afrika menghasilkan sepuluh poin “pernyataan mengenai dukungan bagi perdamaian dan kerjasama dunia” yang kemudian kita kenal dengan nama “ Dasa Sila Bandung “. Dasa Sila Bandung memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan Prinsip-prinsip Nehru dan membentuk Gerakan Non Blok pada tahun 1961. Saat ini anggota Gerakan Non Blok sudah mencapai lebih dari 100 negara

14.  Tujuan Gerakan Non Blok

1.      Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme aphartheit dan zionisme.
2.      Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3.      Mengurangi ketegangan Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet ( Rusia ).
4.      Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan bersenjata.


1.     Makna poltik luar negeri yang bebas aktif
a.      Bebas artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
b.      Aktif artinya kita secara aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia serta keadilan sosial.

2.     Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam menjalin kerjasama negara RI
a.      Kerjasama antar bangsa mempunyai manfaaat yang sangat besar bagi negara-negara yang terlibat didalamnya terutama dalam memperoleh pengakuan kedaulatan terutama dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
b.      Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangannya, oleh karenanya melalui kerjasama internasional diharapkan dapat saling melengkapi dengan harapan dapat memperlancar  pelaksanaan pembangunan nasional negara-negara tersebut .
c.      Melalui kerjasama internasional diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
d.      Dapat menumbuhkan saling pengertian antar bangsa dalam menciptakan dan menegakkan perdamaian dunia.

3.     Pelaksanaan kerjasama negara Indonesia dengan negara laina

Contoh kerjasama bilateral
a.      Perjanjian negara Indonesia dengan Malaysia mengenai batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku pada tanggal 7 November 1971.
b.      Perjanjian negara Indonesia dengan Thailand mengenai batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Andaman yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 1971 dan mulai berlaku pada tanggal 7 April 1972.
c.      Perjanjian negara Indonesia dengan Australia penetapan atas batas dasar laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Irian / Papua serta di depan pantai utara Irian, yang ditandatangani pada tanggal 18 Mei 1981 dan mulai berlaku pada tanggal 19 November 1973

Contoh Kerjasama Regional Negara Indonesia
§  Terbentuknya kerjasama ASEAN yang diprakarsai oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
§  Terbentuknya AFTA yaitu kawasan perdagangan bebas negara ASEAN yang dibentuk pada tahun 1995 dengan tujuan meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor-impor bagi negara-negara dalam kawasan ASEAN termasuk didalamnya negara Indonesia.


Contoh Kerjasama Internasional Negara Indonesia
§  Terbentuknya Gerakan Non Blok melalui KTT Non Blok pada tahun 1961 di Beograd Yugoslavia yang dipelopori oleh Yugoslavia,Indonesia, India, Mesir dan Ghana. Merupakan wadah dalam rangka menumbuhkan solidaritas negara-negara dikawasan ASIA Afrika dalam memperjuangkan kemerdekaannya, sekaligus melawan kolonialisme, imperialisme dan zionisme. Serta mengurangi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur pasca perang dingin yang dapat melanda wilayah Indonesia.

4.     Manfaat kerjasama dan perjanjian internasional.
a.      Kerjasama antar bangsa mempunyai manfaaat yang sangat besar bagi negara-negara yang terlibat didalamnya terutama dalam memperoleh pengakuan kedaulatan terutama dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
b.      Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangannya, oleh karenanya melalui kerjasama internasional diharapkan dapat saling melengkapi dengan harapan dapat memperlancar  pelaksanaan pembangunan nasional negara-negara tersebut
c.      Melalui kerjasama internasional diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
d.      Dapat menumbuhkan saling pengertian antar bangsa dalam menciptakan dan menegakkan perdamaian dunia.

5.       Hasil-hasil kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
a.      Penyelesaian konflik Indonesia dengan Belanda pada masa perang kemerdekaan, yang dilaksanakan melalui UNCI ( United Nations Commision for Indonesia ) dengan hasil ditariknya pasukan Belanda dari Indonesia.
b.      Penyelesaian masalah Irian Barat pada tahun 1962 melalui UNTEA  ( United Nations Temporary Exekutive Authority ) yang berhasil mengembalikan Irian Barat kepada negara Indonesia.
c.      Melalui ASEAN, OPEC dan ADB negara Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya.
d.      Melalui organisasi PBB seperti UNICEF, UNESCO, WHO, ILO, maka negara Indonesia dapat membentuk kerjasama dalam bidang pendidikan, sosial budaya, bidang kesehatan dan buruh Internasional.










II.    Berilah tanda silang pada jawaban a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar !


1.     Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan Negara Indonesia untuk urusan ....
a.     Ekonomi.
b.    Kebudayaan.
c.     Perdagangan.
d.    Pembuatan Paspor.
e.     Semua kepentingan negara

2.     Tingkatan perwakilan Diplomatik adalah sebagai berikut, kecuali .....
a.     Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh.
b.    Duta Besar berkuasa penuh dan utusan luar biasa.
c.     Duta Istimewa dan Menteri berkuasa penuh.
d.    Menteri Residen.
e.     Kuasa Usaha.

3.     Perwakilan diplomatik yang memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan kepala negara setempat adalah ....

a.     Konsul
b.    Duta Besar.
c.     Minister Resident.
d.    Duta Berkuasa Penuh.
e.     Menteri Luar Negeri.


4.     Hubungan negara RI dengan negara lain dalam arti non politis diwakili oleh ...

a.     Envoy.
b.    Konsuler.
c.     Ambassador.
d.    Minister  Residet
e.     Chargets d’ affairs.


5.     Duta besar untuk Thta Suci disebut ....

a.      Ambassador.
b.      Minister Recident.
c.      Apostolic Nuncius.
d.      Apostolic Nunciature.
e.      Envoy Extraordinary.


6.     Dibawah ini yang tidak termasuk dalam Hak kekebalan perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina tahu 1961 adalah sebagai berikut, 

a.    Kekebalan pribadi.
b.    Kekebalan surat menyurat.
c.     Kekebalan tempat tinggal.
d.    Kekebalan dalam perpajakan.
e.     Kekebalan dalam hubungan perdagangan.





7.     Kekuasaan Presiden RI dalam mengakat dan menerima Duta dan Konsul dari negara lain adalah merupakan kekuasaan Presiden sebagai ....

a.     Wakil Negara.
b.    Kepala Negara.
c.     Kepala Pemerintahan.
d.    Penguasa tertinggi negara.
e.     Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.


8.  Dibawah ini adalah organ utama PBB, kecuali ....

a.     Majelis Umum PBB.
b.    Dewan Perwalian PBB.
c.     Dewan Keamanan PBB.
d.    Sekretariat Jenderal PBB.
e.     Dewan Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan PBB.


9.     Tugas seorang perwakilan diplomatik untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan negara penerima maupun dengan negara lain. Bdisebut ....

a.      Proteksi.
b.      Negosiasi.
c.      Observasi.
d.      Relationship.
e.      Representasi.

10.  Hak Ekstrateritorial adalah hak untuk .....
a.      Pembebasan dari kewajiban pajak.
b.      Diperlakukan seperti dinegaranya sendiri.
c.      Memiliki kekebalan pemeriksaan administrasi.
d.      Tunduk pada peraturan yang berlaku dinegara penerima.
e.      Memiliki kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima.

11.  Dibawah ini tidak termasuk Tugas pokok dari perwakilan diplomatik menurut pasal 3 konvensi Wina adalah sebagai berikut  ....
a.     Mewakili negara pengirim di negara penerima..
b.    Melaksanakan pengamatan penilaian dan pelaporan.
c.     Mengangkat pegawai korps diplomatik dinegara penerima.
d.    Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima.
e.     Mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warganegara pengirim dan mengurus visa untuk warganegara penerima.

12.  Salah satu Bahasa Resmi yang dipergunakan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah bahasa....

a.   Taiwan.
b.   Jepang.
c.   Spanyol.
d.   Mandarin.
e.   Indonesia


13.  Tugas Dewan Keamanan PBB adalah ....
a.     Sistem perwakilan internasional.
b.    Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional.
c.     Kerjasama dilapangan perekonomian dan masyarakat Internasional.
d.    Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.
e.     Mengambil tindakan-tindakan yang mengancam perdamaian dan perbuatan yang melakuakan penyerangan..

14.  Peranan PBB yang berupa bantuan untuk anak-anak antara lain :
a.     Bantuan untuk perwatan kesehatan, perbaikan gizi, air bersih dan sanitasi.
b.    Menentang perdagangan gelap Narkoba dan bahan - bahan psikotropika.
c.     Penghapusan terhadap adanya diskriminasi kepada kaum wanita pada tahun 1979.
d.    Menentang adanya penyiksaan dan perlakuan atau hukum yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
e.     Mencegah penularan HIV / AIDS memberikan bantuan perawatan, menurunkan kerentanan individu dan masyarakat.

15.  FAO ( Food and Agriculture Organisation) dan WHO ( World Healty Organisation ) merupakan organ khusus PBB yang terutama membantu tugas-tugas ....

a.     Majelis Umum.
b.    Dewan Keamanan.
c.     Dewan Perwalian.
d.    Sekretariat.
e.     Dewan Ekonomi dan Sosial.


16.   Hakim Mahkamah Internasional berjumlah limabelas orang hakim, dipilih atas dasar...

a.     Kewarganegaraan.
b.    Kebangsaan.
c.     Domisili.
d.    Kecakapan.
e.     Pengabdian.


17.  Dibawah ini yang tidak termasuk dalam Tugas sekretaris Jenderal PBB antara lain sebagai berikut, .....
a.     Melaksanakan fungsi administratif.
b.    Mengadakan kunjungan secara berkala ke daerah-daerah perwalian.
c.     Memberikan jasa baik PBB untuk menyelesaikan pertikaian internasional.
d.    Meminta perhatian kepada Dewan Keamanan PBB mengenai berbagai masalah.
e.     Memberikan bantuan teknis, pendidikan dan nasehat kepada semua negara anggota PBB atas usul Dewan Ekonmi dan Sosial.


18.  Masa kerja Hakim Mahkamah Internasional adalah …
a.     5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
b.    6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
c.     7 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
d.    8 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
e.     9 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

19.  Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional adalah tugas dari ….

a.   Majelis Umum PBB.
b.  Dewan Perwalian PBB.
c.   Dewan Keamanan PBB.
d.  Mahkamah Internasional PBB
e.   Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.


20.  Yang tidak termasuk Anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut …

a.     Rusia
b.    Inggris.
c.     Jerman
d.    Perancis.
e.     Republik Rakyat Cina


21.  Dibawah ini yang tidak masuk dalam negara yang ikut dalam mempelopori berdirinya Gerakan Non Blok, adalah .....

a.     India.
b.    Indonesia.
c.     Yogoslavia.
d.    Malaysia.
e.     Ghana.


22.  Salah satu asas yang diterapkan dalam mendukung berdirinya gerakan Non Blok tahun 1961 adalah ....
a.     Berupaya memelihara perdamaian dan keadilan sosial.
b.    Mewujudkan negara yang netral dari negara manapun juga.
c.     Menjadi blok tersendiri yang bebas dari pengaruh liberal dan komunisme.
d.    Sebagai wadah perjuangan bagi negara-negara yang sedang berkambang.
e.     Sebagai wadah negara yang menentang dominasi blok barat dan blok timur.

23.  Tujuan Gerakan Non Blok adalah sebagai berikut, kecuali ....
a.     Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme aphartheit dan zionisme.
b.    Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c.     Mengurangi ketegangan Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet ( Rusia ).
d.    Saling memberikan bantuan dalam  bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan kejuruan dan teknik.
e.     Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan bersenjata.

24.  ASEAN adalah organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan ....

a.     Politik.
b.    Hankam.
c.     Kebudayaan.
d.    Kemanusiaan.
e.     Organisasi Militer.


25.  Negara yang mempelopori berdirinya ASEAN adalah sebagai berikut, kecuali …

a.   Indonesia.
b.  Malaysia.
c.   Singapura.

d.  Muang Thai
e.   Brunei Darussalam.



26.  Dibawah ini yang tidak termasuk dalam hubungan damai adalah ...

a.     Hubungan diplomatik.
b.    Hubungan tingkat konsuler.
c.     Perjanjian antar negara.
d.    Embargo ekonomi.
e.     Kunjungan kenegaraan.


27.  Dalam menjalin hubungan dengan negara lain bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali ....
a.     Dilandasi dengan Politik Luar Negeri Yang Bebas Aktif.
b.    Diabadikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat.
c.     Menguntungkan bangsa Indonesia dan mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
d.    Diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.     Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan oganisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.


28.  Orientasi Politik Bebas Aktif Negara RI adalah ….
a.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
b.    Meningkatkan perdamaian internasional.
c.     Menghapuskan segala bentuk penjajahan.
d.    Meningkatkan persaudaraan dengan segala bangsa.
e.     Melindungi kepentingan nasional bangsa dan Negara Indonesia

29.   Penetapan garis batas landas kontinen kedua Negara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan adalah contoh hubungan bilateral anatara ….

a.     RI dengan India.
b.    RI dengan Malaysia.
c.     RI dengan Thailand.
d.    RI dengan Australia.
e.     RI dengan Papua Nugini.


30.   Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003 berisi tentang ….
a.     Perjanjian Internasional.
b.    Pengadilan Arbitrase.
c.     Ratifikasi tentang hubungan diplomatik.
d.    Ratifikasi tentang International Criminal Court.
e.     Organisasi Perwakilan Diplomatik Indonesia di luar negeri.




Jawablah   Pertanyaan   Dibawah   Ini   Dengan   Singkat   dan   Jelas  !
1.       Ceritakan secara singkat sejarah awal terbentuknya PBB !
2.       Sebutkan 4 dari 7 azas organisasi PBB !
3.       Sebutkan tujuan didirikan organisasi PBB !
4.       Lembaga PBB yang manakah bertugas menangani bila terjadi persengketaan antar bangsa
5.       Bagaimanakah peranan  PBB terhadap perdamaian  Indonesia pada masa revolusi fisik
6.       Bagaimanakah peranan Indonesia terhadap PBB dalam ikut menegakkan perdamaian dunia
7.       Jelaskanlah manfaat bagi Indonesia dari diadakannya kerja sama dan perjanjian internasional dalam bidang ekonomi ?
8.       Jelaskanlah manfaat bagi dunia dari kerja sama dan perjanjian internasional yang diadakan oleh Indonesia terhadap bangsa-bangsa di dunia dalam bidang perdamaian ?
9.       Sebutkan tujuan perlu diadakannya  perwakilan di negara lain !
10.    Bandingkanlah (cari persamaan dan perbedaan) perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan tugas pokoknya !

























DAFTAR PUSTAKA


Mochtar Kusumaatmadja, Prof. Dr., “ Politik Luar Negeri Indonesia dan Pelaksanannya Dewasa Ini “, ( Editor ; Eddy Damian – Budiono Kusumohamijdjojo ), Bandung, Alumni, 1983.

Mochtar Kusumaatmadja, Prof. Dr., “ Konsepsi Hukum Negara Nusantara Pada konperensi hukum laut ke – III “ , Jakarta, Idayu Press, 1977.

Budiyanto, Drs., “ Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI”, KTSP, Jakarta, Erlangga, 2007.

Kansil, Drs. C.S.T. Drs. SH., Hubungan Diplomatik Republik Indonesia “, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) dan Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional. Media Center.
Modul TIM LP2IP Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK kelas XI b
Modul MGMP PKn Kabupaten Cilacap Kepengurusan periode 2009 - 2012

File://G:\Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional _ Legalitas Org, unduh 1/6/2009.




























KUNCI JAWABAN MODUL PKn KELAS XI GENAP

EVALUASI I      : Halaman 16

1.     C
2.     D
3.     A
4.     A
5.     A
6.     D
7.     D
8.     E
9.     D
10.  E
11.  E
12.  A
13.  D
14.  B
15.  B
16.C
17.C
18.C
19.C
20.A
21.E
22.B
23.B
24.E
25.B
26.C
27.B
28.E
29.B
30.B