BAB 1
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Standar
Kompetensi : Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisai Internasional
1.
Kompetensi Dasar :
·
Mendiskripsikan pengertian pentingnya Hubungan Internasional dan sarana sarana
Hubungan Internasional bagi suatu negara
·
Menjelaskan tahap
tahap Perjanjian Internasional
·
Menganalisis
fungsi Perwakilan Diplomatik
·
Mengkaji Peranan
Organisasi Internasional ( ASEEAN, AA, PBB ) dalam meningkatkan hubungan
Internasional
·
Menghargai
kerjasama dan perjanjian Internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
1. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL:
Hubungan Internasional
menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA),
adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam
Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari
negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun
hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi
internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional. Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional
ini di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan
tujuan meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan
multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan
kemampuan nasional. Di dalam menjalin Hubungan
Internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada
politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola
prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain
ataupun dunia Internaional.
Negara Indonesia merupakan negara yang
sedang berkembang, juga memerlukan hubungan dengan negara lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan nasionalnya. Sila kedua Pancasila mengakui bahwa “ bangsa
Indonesia merupakan bagian dari umat manusia didunia, maka dikembangkan sikap
hormat menghormati dan kerjasama dengan bangsa lain.” Oleh karenanya maka dalam
menjalin hubungan antar bangsa atau antar negara harus dilandasi oleh prinsip
persamaan derajat, karena pada hakekatnya semua bangsa di dunia sama
derajatnya.
Hubungan
internasional merupakan hubungan yang sangat kompleks karena didalamnya
terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga
memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
Pendapat para ahli tentang Hubungan
Internasional adalah sebagai berikut :
- Warsito Sunaryo
Hubungan Internasional
merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial
tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan
sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan
bersifat internasional.
- Drs.Suwardi
Wiraatmaja,M.A.
Mengemukakan bahwa hubungan
internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, menitik beratkan pada diplomasi dan hubungan
antar bangsa serta satuan politik lainnya. Hubungan internasional lebih
sesuai untuk mencakup segala macam
hubungan antar bangsa, kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar
disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu
kemiliteran, politik internasional, perdagangan internasional, pemerintahan
jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.
- Prof.DR. Mochtar
Kusumaatmadja,SSH,LLM.
Menjelaskan bahwa dengan
adanya hubungan antar bangsa, berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau
peraturan-peraturan hukum yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang mengatur hubungan antar bangsa tersebut masuk dalam disiplin
ilmu hukum internasional.
- Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa
atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari
mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat.
- Ishaq Rahman
Hubungan
internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.
- J.C.Johari
Hubungan
internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung
diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku
non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap
tugas-tugas Negara
- Menurut buku Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA )
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa
dengan segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan
nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana
dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini
berhubungan erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
GELAR AKSI
Diatas telah di sebutkan Pengertian Hubungan
Internasional menurut Para Ahli, silahkan kalian cermati dan kamu baca dengan
seksama.
Sekarang kalian untuk berpendapat Pengertian Hubungan
Internasional menurut kalian. Tulis di kertas dan kumpulkan
LANDASAN
POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pada tahun tahun pertama berdirinya
negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting antara lain usaha kondisi
bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang
dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah. Ancaman ini menyebabkan
pemerintah Indonesia merumuskan Politik Luar negerinya.
1.
Pada tanggal 2 September 1948 Indonesia menyatakan
pendirian Politik luar negeri yang di sampaikan Pemerinta Indonesia di hadapan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Drs. Moh. Hatta menyampaikan
bahwa Indonesia jangan menjadi Objek dalam pertarungan Internasional, tetapi
harus menjadi Subjek yang berhak menentukan sikap sendiri yaitu Indonesia
merdeka seluruhnya. Pernyataan inilah menjadi dasar Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas. Artinya tidak memihak negara besar Amerika
(Blok Barat) Unisovyet (Blok Timur) atau Hubungan internasional negara Indonesia adalah Non Blok.
2.
Pada tanggal 21 September 1950 pemerintah memberikan
keterangan kepada DPR, intinya bahwa dalam menjalankan politik luar negerinya
peerintah tetap perpedoman pada kepentingan rakyat berusaha untuk ikut serta
membantu PBB dalam memelihara perdamaian dunia.
3.
Pada tanggal 21 Mei 1952 pemerintah lebih tegas lagi
dalam merumuskan politik luar negerinya. Dikatakan bahwa dasar politik luar
negeri negara Indonesia adalahPancasila. Yaitu pandangan hidup bangsa Indonesia
yang menghendaki perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan kemanusiaan pemerintah
menjalankan Politik Luar negeri yang Bebas Aktif.
Hubungan
Internasional merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara, karena
keadaan internasional tidaklah statis tetapi selalu mengalami perkembangan.
Oleh karenanya maka suatu negara dalam melaksanakan hubungan internasional
haruslah mampu memenuhi kebutuhan nasionalnya.
Negara yang satu denga negara lain memiliki saling
ketergantungan, oleh karenanya maka dalam menjalin hubungan dengan negara lain
hendaknya dilandasi oleh prinsip
persamaan derajat dan kebebasan dalam menjalankan kerjasama tersebut.
FOKUS
Politik luar
negeri merupakan pencerminan politik nasional kepentingan suatu negara yang
ditujukan ke luar negeri untuk mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri,
politik nasional, dan kepentingan nasional terkait dalam suatu sistem. Politik
luar negeri merupakan bagian dari politik nasional, sedangkan politik nasional
merupakan pengejawantahan dari kepentingan nasional. Semuanya itu untuk
mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu, pelaksanaan
politik luar negeri harus mendasarkan diri pada urgensi kepentingan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah Politik
luar negeri Yang Bebas dab Aktif .
Dalam hal ini berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap
masalah masalah Internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan negara
raksaksa dunia, yang secara ideologis
bertentangan dengan Indonesia. Selain itu negara Indonesia aktif dalam
memperjuangkan terbinanya Perdamaian
dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan
ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial.
*Sumber buku PKn
kelas XI Penerbit Armico
HUBUNGAN
INTERNASIONAL DIPENGARUHI OLEH :
·
Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran
akan kelangsungan hidup negaranya baik melalui kudeta maupun intervensi dari
negara lain.
·
Faktor eksternal, yaitu :
1.
Adanya
kenyataan yang tak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak mungkin dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain, sekalipun itu
negara besar dan kuat. Hubungan
kerjasama tersebut meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya maupun
petahanan dan keamanan.
2.
Adanya
keinginan untuk membangun kerjasama lintas batas negara agar dapat memenuhi
kepentingan nasional masing-masing negara.
3.
Adanya
keinginan untuk mewujudkan tatanan dunia baru untuk menciptakan kesejahteraan
dan perdamaian bagi umat manusia.
TUJUAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL :
- Menjalin
hubungan antara negara yang satu dengan yang lain.
- Mengadakan
kerjasama untuk saling membantu memecahkan masalah yang dialami oleh suatu
negara.
- Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan negara dan batas-batas wilayah suatu negara.
- Mengadakan
perdamaian dan perundingan pakta non agresi ( tidak saling menyerang ).
- Mengadakan
hubungan dagang atau kerjasama ekonomi, politik, ekonomi sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
PERTIMBANGAN
PELAKSANAAN HUBUNGAN
INTERNASIONAL ADALAH :
- Suatu
negara tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan negara
lain.
- Dengan
kerjasama internasional, berarti hidup berdampingan secara damai dan
mengandung aspirasi kemanusiaan seccara universal sehingga dapat meredakan
ketegangan yang terjadi.
- Hubungan dan kerjasama internasional sangat
penting artinya bagi suatu negara yang sedang berkambang untuk
meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya.
- Melalui
hubungan dan kerjasama internasional berarti suatu negara telah menegakkan
kedaulatannya.
I. ASAS – ASAS DAN SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional adalah hubungan
antar negara, konsep ini bergeser dan
mencakup semua interaksi / hubungan yang berlangsung dalam lintas batas negara. Peran dalam konsep baru hubungan
internasional di lakukan oleh berbagai organisasi internasional, perusahaan multinasional,
bahkan perseorangan pun mampu menjadi pelaku penting dalam hubungan
internasional.
Menurut pandangan Hugo de Groot, “ Hubungan
Internasional didasarkan pada asas persamaan derajat Tujuannya adalah agar
masing-masing dapat menyatukan diri dalam hubungan tersebut dan dapat bebas
untuk mengatur kepentingan bersama demi kepentingan nasional masing-masing Negara”.
ASAS-ASAS
YANG MENGATUR HUBUNGAN INTERNASIONAL ADALAH :
- Asas Persamaan Harkat,
Martabat Dan Derajat
Asas ini menyatakan bahwa hubungan
internasional merupakan hubungan antar negara yang berdaulat. Persamaan harkat,
martabat dan derajat hendaknya dijunjung tinggi oleh setiap negara yang
menjalin hubungan internasional. Dengan demikian maka kerjasama yang saling
menguntungkan dapat terwujud.
- Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Sehingga negara dapat melaksanakan peraturan hukum bagi
semua orang dan barang yang ada di dalam wilayah negaranya. Oleh karenanya barang-barang yang berada diluar
wilayah negara tersebut, berlaku hukum asing.
- Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas warga negaranya. Sehingga setiap warganegara dimanapun ia berada
tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan
ekstrateritorial, yaitu dimanapun warganegaranya berada tetap dapat
diperlakukan sesuai hukum negara tersebut, termasuk di negara lain.
- Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk mengatur dan melindungi kepentingan masyarakatnya. Dalam hai ini
negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan
dengan kepentingan umum. Jadi asas ini tidak terikat pada batas-batas wilayah
tertentu suatu negara.
- Asas Keterbukaan
Asas ini didasarkan pada kesediaan
suatu negara untuk saling menukar informasi yang berkaitan dengan hubungan
antar bangsa. Kesediaan setiap negara hendaknya dapat memahami, sehingga dapat
menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa dan
dapat saling mengisi, saling meningkatkan kepercayaan dan saling memberi masukan yang konstruktif.
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Diplomasi
Adalah suatu cara
komunikasi yang dilakukan mengenai berbagai pihak termasuk wakil-wakil negara
yang sudah diakui . Kegiatan tersebut sudah melembaga dan menjelma menjadi
aturan hukum internasional.Kegagalan dalam melaksanakan diplomasi dapat
menimbulkan konflik yang dapat membahayakan perdamaian serta keamanan
internasional.
Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri
suatu negara dalam menjalin hubungannya dengan negara lain. Kegiatan tersebut
dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
a)
Menentukan
tujuan dan menggunakan semua daya serta tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
b)
Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
c)
Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan negara lain.
d)
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang sebaik-baiknya.
- Pemberian Sanksi
Adalah tindakan pertama yang diambil
setelah gagalnya pelaksanaan diplomasi dan merupakan perangkat utama yang
dipergunakan untuk menegakkan suatu perjanjian
( treaties ).
Sanksi dapat berupa sanksi diplomatik
yaitu pemutusan hubungan diplomatik, dalam bidang ekonomi dapat berupa embargo
dan pembatasan masuknya barang ke dalam suat negara.
- Perang.
Adalah penggunaan kekuatan, sering
dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Cara ini
biasanya ditempuh setelah perundingan dengan cara damai mengalami jalan buntu.
Tujuannya adalah agar negara tersebut mau memenuhi kewajiban dalam rangka
perjanjian internasional.
- Mobilisasi
Adalah tindakan memperlakukan secara
internasional juga dianggap sebagai alat dalam hubungan internasional.
Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk
Hak-hak Asasi Manusia, yang secara publik memaparkan negara-negara yang
melakkukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Dalam Hubungan Internasional,
kedudukan Perjanjian Internasional memiliki arti penting. Hal ini terjadi
karena Perjanjian Internasional merupakan salah satu Sumber Hukum Perjanjian
Internasional, sehingga keberadaanya dapat memberikan landasan bagi
penyelenggaraan hubungan antar negara di dunia. Kita pelajari bersama
pengertian, bentuk dan tahap – tahap Perjanjian Internasional.
Pengertian
perjanjian internasonal dari para ahli :
1. Prof.
DR.Mochtar Kusumaatmadja SH.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk
mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
2. G
.Schwarzenbeger
Perjanjian internasional adalah suatu
persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian
internasional dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Subyek-subyek
hukum internasional antara lain lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
3. Oppenheimer-Lauterpacht
“Perjanjian
internasional adalah persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban
di antara kedua pihak”.
4. Konvensi
Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua atau lebih subyek hukum internasional yang
bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian tersebut
tersebut dirumuskan dalam bentuk tertulis dan tunduk / diatur oleh hukum
internasional.
5. UU
nomor 24 tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik. Perjanjian ini dibuat oleh pemerintah RI dengan
negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya.
Klasifikasi
Perjanjian Internasional
- Dipandang dari Peserta atau pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian
Ada dua macam perjanjian internasional
yaitu :
Ø Perjanjian
bilateral
yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Ø Perjanjian
multilateral
adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak / negara.
- Dipandang dari akibat hukum yang ditimbulkan
Ada dua macam perjanjian, yaitu :
Ø Perjanjian
yang bersifat khusus ( Treaty Contract ) adalah suatu perjanjian yang hanya
menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian. Contoh : perjanjian antara Indonesia dengan RRC pada tahun
1955 tentang masalah dwi
kewarganergaraan.
Ø Perjanjian
yang bersifat Umum ( Law Making Treaties )
adalah
perjanjian yang meletakkan / menentukan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan ( bersifat multilateral ). Perjanjian ini
dapat menjadi aturan hukum dalam persoalan tertentu, menetapkan hukum baru
kedepan, atau menentukan terbentuknya suatu lembaga internasional.
- Dipandang dari proses / tahapan pembentukannya
Ada dua macam perjanjian, yaitu :
Ø Perjanjian
yang bersifat penting
yaitu perjanjian yang dibuat melalui perundingan, penandatanganan dan
ratifikasi.
Ø Perjanjian
yang bersifat sederhana
yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan atau yang sering kita kenal dengan istilah persetujuan ( agrement )
- Dipandang dari tahap-tahap penyusunannya
Ada tiga tahapan penyusunan, yaitu :
Ø Perudingan
( Negotiation ) adalah
pembicaraan yang dilakukan para utusan delegasi dari pemerintah negara peserta
terhadap materi yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian.
Ø Penandatangan
( signature )
adalah apabila perundingan telah selesai dan dinilai sudah cukup maka dilakukan
penandatanganan dan mulai berlakunya perjanjian internasional.
Ø Ratifikasi
( ratification )
adalah perjanjian yang telah dilakukan oleh para wakil negara peserta kemudian
dibawa pulang untuk diserahkan pada pemerintah negaranya, selanjutnya apabila
negara tersebut menganggap penting naskah perjanjian tersebut maka ikut
mengesahkan atau yang dikenal dengan istilah ratifikasi.
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL JUGA
DIKENAL BEBERAPA ASAS, YAITU :
- Pacta sunt servanda
Adalah bahwa setiap perjanjian yang
telah dibuat harus ditaati oleh semua pihak yang mengadakan perjanjian baik
dalam keadaan perang maupun damai.
- Egality rights
Adalah pihak yang saling mengadakan
hubungan memiliki kedudukan yang sama.
- Reciprositas
Adalah bahwa tindakan yang
dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas secara seimbang,
baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
- Courtesy
Adalah asas saling
menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
- Rebus sig stantibus
Adalah asas yang dapat digunakan
terhadap perubahan yang mendasar / fundamental terhadap keadaan yang bertalian
dengan perjanjian tersebut.
I. ISTILAH
– ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Traktat
( Treaty )
Adalah istilah yang paling
umum dipergunakan dalam perjanjian internasional antara negara-negara yang
terlibat diadalamnya, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih. Biasanya
meliputi perjanjian di bidang politik atau ekonomi. Contoh : Traktat London.
2. Pakta
( Pact )
Adalah perjanjian
internasional dibidang militer, pertahanan dan keamanan, biasanya membutuhkan
ratifikasi dari negara yang ingin terlibat didalamnya. Contoh : Pakta
Pertahanan Atlantik Utara ( NATO ), Pakta Warsawa.
3. Konvensi
( Convention )
Adalah istilah umum yang
dipakai dalam menyebut suatu perjanjian internasional multilateral , baik
diprakarsai oleh negara-negara maupun organisasi internasional. Konvensi ini
harus disyahkan oleh wakil-wakil negara yang berkuasa penuh.Contoh : Konvensi
Wina, tahun 1961, tentang hubungan diplomatik. Konvensi Jenewa, tahun 1949
tentang perlindungan korban perang.
4. Piagam
( statute )
Adalah perjanjian
internasional yang dijadikan sebagai
pedoman atau landasan bagi suatu organisasi internasional. Contoh : Statute of
permanent Court of International Justice ( Piagam Mahkamah Tetap Internasional
), Statute of International Court of Justice ( Piagam Mahkamah Internasional )
5. Charter
Adalah istilah yang dipakai
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan internasional untuk
pendirian badan yang mempunyai fungsi administratif.
Contoh : Atlantik Charter,
Charter of United Notions
6. Protokol
( Protocol )
Adalah perjanjian
internasional yang tidak resmi dan biasanya tidak dibuat oleh kepala negara,
dan dipergunakan untuk mengatur masalah tambahan dari klausal-klausal tertentu.
Contoh : Protokol Montreal yang ditandatangani pada tanggal 16 September 1987,
mengalami 5 kali revisi yaitu tahun 1990 di London, tahun 1992 di Kopenhagen,
1995 di Vienna, tahun 1997 di Montreal dan 1999 di Beijing tentang pencemaran
Udara.
7. Persetujuan
( Agreement )
Adalah perjanjian yang
bersifat teknis atau administratif. Persetujuan tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. Dalam praktek ketatanegaraan
Indonesia Persetujuan disyahkan dengan Keputusan Presiden.
8. Perikatan
( Arrangement )
Adalah istilah yang
dipergunakan untuk menyatakan persetujuan yang bersifat sementara.
9. Proses
Verbal
Adalah catatan-catatan atau
ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau
catatan-catatan tentang suatu permufakatan.
10. Deklarasi
( Declaration )
Adalah kesepakatan antara
beberapa beberapa pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal
yang pokok-pokok saja. Contoh : Universal Declaration of Human Rights yang
ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Bangkok yang
ditandatangani tanggal 8 Agustus 1967,
11. Modus
Vivendi
Adalah dokumen yang
mencatat persetujan internasional yang bersifat sementara, sampai diadakan
pertemuan yang lebih permanen, lebih terperinci dan sitematis serta tidak
memerlukan ratifikasi.
12. Pertukaan
Nota
Adalah dokumen perjanjian
yang disampaikan satu pihak ke pihak yang lain dalam suatu persetujuan yang
memberitahukan bahwa perjanjian yang telah mereka lakukan telah diratifikasi.
Di Indonesia persetujuan ini ditandatangani oleh menteri Luar Negeri.
Persetujuan tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak dilakukan.
13. Ketentuan
Penutup ( Final Act )
Adalah berita acara dari
suatu konferensi internasional yang menghasilkan konvensi. Final Act berisi nama negara peserta, nama utusan yang
turut diundang serta masalah yang disetujui dalam konvensi dan tidak memerlukan
ratifikasi.
14. Ketentuan
Umum ( General Act )
Adalah traktat yang
bersifat resmi atau tidak resmi . Contoh : LBB menggunakan ketentuan umum
mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional
yang terjadi pada tahun 1928.
15. MOU
( Memorandun Of Understanding )
Dalam pengertian harfiah merupakan
nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, secara hukum dapat
diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan /
perjanjian antara beberapa pihak yang lebih bersifat formal dibandingkan dengan
kontrak. Contoh : MOU antara Indonesia dengan malaysia tentang penempatan
tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
II. TAHAP
– TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tahap-tahap
perjanjian internasional berdasarkan pasal 6 UU No 24 tahun 2000 adalah :
- Penjajakan
Merupakan tahap awal yang dilakukan
oleh kedua belah pihak yang beruding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu
perjanjian internasional.
- Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas
substansi dan masalah-masalah teknis
yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Penerimaan
Merupakan tahap menerima naskah
perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam
perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal dapat diterima yang
ditandai dengan membubuhkan inisial atau paraf
pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing
negara.
- Penandatangan
Merupakan tahap persetujuan atas
naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau
merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan
kesepakatan para pihak.
Tahap-tahap perjanjian
internasional sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1969 adalah sebagai berikut :
1. Tahap
Perundingan ( Negosiation )
Adalah pembicaraan dan pembahasan yang
dilakukan oleh delegasi pemerintah negara peserta terhadap materi yang akan
dituangkan kedalam naskah perjanjian. Tentang siapa yang mewakili negara dalam
melaksanakan perundingan hukum internasional tidak mengaturnya.
Hukum internasional
menegaskan bahwa wakil yang hadir dalam perundingan dan mewakili suatu negara
harus membawa surat kuasa penuh, tetapi tidak berlaku bagi kepala Negara, Kepala
Pemerintahan, Menteri Luar Negeri dan Kepala Perwakilan Diplomatik dinegara perundingan
tersebut dilaksanakan.
2. Tahap
Penandatanganan ( Signature )
Adalah naskah perjanjian yang telah
diterima namun masih disempurnakan, maka apabila penyempurnaan itu telah
selesai dan sudah tidak ada lagi perubahan yang prinsip, maka tindakan selanjutnya
adalah menerapkan naskah tersebut sebagai naskah yang autentik. Pengautentikan
bisa dituangkan dalam satu pasal tersendiri atau dengan penandatangan oleh
wakil-wakil negara peserta.
3. Tahap
Pengesahan ( Ratification )
Naskah perjanjian yang telah ditandatangani
tersebut kemudian dibawa pulang untuk
diserahkan kepada pemerintah kenegaranya. Apabila naskah perjanjian tersebut
dinilai sangat penting, maka perjanjian tersebut disyahkan kedalam naskah perjanjian, inilah yang disebut sebagai
Ratifikasi
Ratifikasi
adalah perbuatan negara bertaraf internasional dalam menetapkan suatu
persetujuan untuk terikat dalam perjanjian internasional yang telah
ditandatangani oleh utusannya. Pelaksanaan ratifikasi sangat tergantung pada hukum
nasional negara yang bersangkutan. Ratifikasi
menetapkan terikatnya suatu negara pada suatu perjanjian internasional, yang
waktu berlakunya telah ditentukan dalam perjanjian internasional.
Dalam
sistem hukum nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian internasional telah diratifikasi
dengan UU , tetapi perjanjian internasional belum dapat dilaksanakan apabila
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur materi yang sama
dengan dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasi tersebut.
Dalam
pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
- Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
- Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
- Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau
menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional
atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
- Selain
itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung
berlaku pada saat penandatanganan).
Dalam suatu
pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak
serta merta dimaksudkan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian
tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan
/ ratifikasi untuk dapat mengikat negara-negara yang mengikuti perjanjian
internasional tersebut.
Berlakunya
Perjanjian Internasional
v Perjanjian internasional
mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan atau menurut yang telah
disetujui oleh para perunding.
v Jika tidak ada ketentuan
atau persetujuan, maka perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan itu
diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
v Bila persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh perjajian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka
perjanjian internasional mulai berlaku pada tanggal tersebut, kecuali bila
perjanjian menentukan lain.
v Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat dalam suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul
yang perlu diluruskan sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat
disetujuinya teks pejanjian itu.
Berakhirnya
Perjanjian Internasional
Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU
no. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka perjanjian
internasional berakhir karena hal-hal sebagai berikut.
v Terdapat kesepakatan para
pihak melalui persetujuan yang ditetapkan dalam perjanjian
v Tujuan perjanjian tersebut
telah tercapai.
v Masa berlakunya perjanjian
internasional itu telah habis.
v Salah satu pihak peserta
perjanjian internasional itu menghilang atau punahnya obyek perjanjian
internasional itu.
v Adanya persetujuan dari
para peserta untuk mengakhiri perjanjian internasional itu.
v Adanya perjanjian baru
antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
PERWAKILAN
DIPLOMATIK.
Di dalam menjalin hubungan
internasional masing masing negara pada umumnya melalui suatu lembaga, yaitu
lembaga diplomatik. Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan
internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi
tentang :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam
hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR. Kepala
kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta, menteri
residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan
langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan. Di
dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise
nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara
penerima. Selain itu diplomat juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang
resmi dari pemerintah negaranya.
Jadi fungsi diplomatik dala
arti politis adalah sebagai berikut. Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan
makmur.
Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas negara perwakilan diplomatik.
PERWAKILAN
DIPLOMATIK ( KEDUTAAN BESAR )
- Tugas pokok perwakilan
diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar )
meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
A.
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah
asing.
B.
Mengadakan
perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya.
C.
Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
D.
Apabila
dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.
- Fungsi
perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A.
Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima.
B.
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas batas yang diijinkan oleh hukum
internsional.
C.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D.
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
- Peranan perwakilan diplomatik.
Dalam membina hubungan
internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan
nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan diplomasi yang baik. Oleh
sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai peran sebagai berikut :
a.
Menetukan
tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan
tersebut.
b.
Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
c.
Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas
diplomatiknya.
- PERANGKAT
PERWAKILAN DIPLOMATIK.
Di dalam menjalankan tugas
tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa perangkat yang antara lain
yaitu :
A.
Duta besar berkuasa penuh (
Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada
di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya
ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta (Gerzant).
Adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan
kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
C.
Menteri residen.
Menteri
residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya mengurus urusan negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas.
D. Kuasa
usaha ( Charge de Affair )
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas
:
1.
Kuasa
usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2.
Kuasa
usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa
penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
1. Atase
pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira
militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan
besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas
memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar
berkuasa penuh.
2. Atase
teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen
luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh
dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri.
- UNSUR UNSUR HUBUNGAN
DIPLOMATIK.
Di dalam hubungan
diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2.
Pertukaran
misi diplomatik.
3.
Status
pejabat diplomatic
4.
Kekebalan
hukum/ hak ekstrteritorial.
- Tugas
umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan
diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :
1.
Representasi
mewakili negara yang bersangkutan.
2.
Negosiasi
( Perundingan ).
3.
Observasi
( Meneliti setiap kejadian ).
4.
Proteksi
( Melindungi ) warga negaranya.
5.
Relasi
( Membina hubungan baik ).
- Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara
diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul
jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara
tempat ia bertugas.
2. Konsul
dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal
yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen
konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal
yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini
ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang
bidang sebagai berikut :
a)
Bidang
ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan, dll.
b)
Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Melakukan pertukaran kebudyaan dan
pelajar.
c)
Bidang
bidang lain seperti :
1)
Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
2)
Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
adinistratifnya.
3)
Bertindak
sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
HAK
HAK PERWAKILAN DIPLOMATIK.
DUTA
BESAR.
Ø Hak
Immunitas.
Hak
immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung
perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas
keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada
yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata
maupun pidana.
Ø Hak
Ekstrateritorial.
Hak
ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya
termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang
negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat
keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
KONSUL
Bagi para anggota konsuller hak
ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu
berupa hak :
Ø Kekebalan surat menyurat
resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
Ø Pebebasan pajak setempat.
Ø Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang
berhubungan dengan dinasnya sendiri.
FOKUS
Tahun 2006
catatan penting bagi praktik Politik luar negeri Indonesi. Untuk prtama kalinya
sepanjang sejarah Diplomasi Luar negeri, dalam satu tahun Indonesia bisa
menjadi anggota di sembilan organ penting duniadan itu semua di peroleh dengan
dukungan suara yang meyakinkan.
Kesembilan
keanggotaan di badan Internasional itu adalah Anggota Dewan HAM PBB
(2006-2007), Keanggotaan tidak tetap Dewan Keamanan PBB (2007-2008), Anggota
Komisi Pemajuan Perdamaian PBB (Peace Building Comission) (th 2006), Anggota
Dewan Internasional Telecommunication Union (2006-2010), Anggota Dewan Ekonomi
Sosial PBB ECOSOC (2007-2008), Anggota Governing Council UN Habitat
(2007-20010), Anggota Komisi Pencegahan dan Peradilan Tindak Pidana PBB JUSTICE
AND CRIME PREVENTION (2007-2009), Anggota Komisi Hukum Internasional
(2007-2011), Badan anggota Pengawasan Obat- obat terlarang Internasional
(2007-2012) **Sumber KOMPAS 29 Desember 2006
EVALUASI I
I. Berilah
tanda silang pada jawaban a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar !
1.
Hubungan
Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan
sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi adalah pengertian hubungan internasional
menurut ....
a.
Hugo
De Grrot
b.
Ishak Rahman
c.
Warsito Sunaryo.
d.
Tygve
Nathieseen.
e.
Ensiklopedia
Amerika.
2.
Dibawah
ini tidak termasuk tujuan dilaksanakannya hubungan internasional adalah ....
a.
Menjalin
hubungan antara negara yang satu dengan yang lain
b.
Mengadakan
kerjasama untuk saling membantu memecahkan masalah
c.
Mengadakan
kerjasama ekonomi, politik, ekonomi sosial budaya dan Hankam
d.
Mengadakan perundingan dan penyelesaian masalah melalui agresi
kenegara lain.
e.
Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan negara dan batas-batas wilayah suatu negara.
3.
Dalam
mejalin hubungan internasional, pelaku utamanya adalah.......
a.
Negara.
b.
Manusia.
c.
Organisasi
internasional.
d.
Masyarakat
internasional.
e.
Perusahaan
multinasional.
4.
Diplomasi
adalah ......
a.
Seni untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
b.
Menempatkan
seseorang untuk tinggal dan menetap di negara lain.
c.
Upaya
penegakkan kedaulatan suatu negara secara
internasional.
d.
Upaya
mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
e.
Kerjasama
membantu memecahkan masalah melalui invansi kenegara lain.
5.
Tujuan
Pemberian sanksi dalam hubungan internasinal adalah ....
a.
Untuk menegakkan suatu perjanjian
b.
Upaya
hukum dalam menjalin hubungan antar negara
c.
Untuk
memutuskan hubungan diplomatik dengan negara lain
d.
Menggunakan
kekuatan bersenjata dalam upaya menegakkan hukum internasional.
e.
Menjamin
adanya perlindungan HAM bagi negara yang mengikuti perjanjian internasional.
6.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua atau lebih subyek hukum
internasional yang bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu, pendapat ini
dikemukakakan oleh .....
a.
G.Schwarzengeber.
b.
Rebecca
M Wallance.
c.
Prof.Dr.Mochtar
Kusuma atmadja.
d.
Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986.
e.
UU
No. 24 tahun 2004 tentang Perjanjian Internasional
7.
Asas
yang menyatakan bahwa wewenang negara untuk mengatur dan melindungi kepentingan
masyarakatnya.Disebut dengan asas.....
a.
Teritorial.
b.
Kebangsaaan.
c.
Keterbukaan.
d.
Kepentingan umum.
e.
Persamaan
harkat, derajat dan martabat.
8.
Pengertian
Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian internasional adalah ....
a.
Semua
pihak diperlakukan sama.
b.
Masalah
dibahas secara seimbang.
c.
Saling
menghormati dan menjaga kehormatan.
d.
Perubahan
terhadap isi perjanjian internasional.
e.
Perjanjian harus ditaati dalam keadaan perang dan damai.
9.
Dampak
negatif dari adanya hubungan Internasional adalah sebagai berikut, …
a.
Kebutuhan
masyarakat terpenuhi.
b.
Pertumbuhan
ekonomi bertambah baik.
c.
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berkembang pesat.
d.
Adanya campur tangan Negara asing dalam pemerintahan suatu
Negara.
e.
Lahirnya
sikap kerjasama dan saling memmbantu dalam menghadapi permasalahan.
10. Hubungan internasional
mutlak diperlukan pada saat ini, karena …
a.
Hanya
Negara yang ekonominya kuat dapat hidup mandiri
b.
Satu
neagara memiliki ketergantungan dengan Negara lain.
c.
Hubungan
internasional untuk mewujudkan perdamaian abadi.
d.
Negara
kecil mengadakan hubungan agar memperoleh perlindungan.
e.
Suatu Negara pada hakekatnya adalah bagian dari masyarakat
internasional
11. Perjanjian internasional
yang diikuti oleh lebih dari dua negara disebut .....
a.
Perjanjian
resmi.
b.
Perjanjian
Formal.
c.
Perjanjian
bilateral.
d.
Perjanjian
unilateral.
e.
Perjanjian multilateral.
12. Asas perjanjian
internasional yang menyatakan bahwa setiap negara harus saling menghormati dan
menjaga kehormatan bangsa disebut .....
a.
Courtessy.
b.
Reciprositas.
c.
Egality
Rights.
d.
Pacta
Sunservanda.
e.
Robus
sig stantibus
13. Peranan hukum Internasional
dam menjamin hubungan Internasional adalah ….
a.
Mempererat
hubungan internasional.
b.
Menghindari
terjadinya konflik internasional.
c.
Mendukung
terlaksananya hubungan internasional.
d.
Sebagai
pedoman
dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional.
e.
Mengatur
masyarakat internasional dalam hubungan regional maupun multilateral.
14. Cara komunikasi yang
dilakukan mengenai berbagai pihak termasuk wakil-wakil negara yang sudah diakui
dan diatur oleh hukum internasional, disebut ....
a.
Perang.
b.
Diplomasi.
c.
Mobilisasi.
d.
Hubungan
damai.
e.
Pemberian
sanksi.
15. Keterikatan suatu negara terhadap
perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan dalam bentuk sebagai
berikut ....
a.
Aksesi.
b.
Ratifikasi.
c.
Penolakan.
d.
Penerimaan.
e.
Persetujuan.
16.
Tahapan
dimana naskah perjanjian diterapkan naskah tersebut sebagai naskah yang
autentik, disebut ......
a.
Ratifikasi.
b.
Perudingan.
c.
Penandatanganan.
d.
Perundingan
umum.
e.
Perundingan
khusus.
17. Pemerintah Indonesia
melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional dengan tujuan ....
a.
Memenuhi
prosedur internasional.
b.
Memperole
h pengakuan internasional.
c.
Memperoleh manfaat bagi
kepentingan nasional negara RI.
d.
Tidak
terjadi kesalahan konsep dalam
perjanjian internasional.
e.
Sebagai
pedoman pemerintah dalam penyusunan perjanjian internasional.
18. Komponen yang harus ada
dalam menjalin hubungan internasional adalah ...
a.
Organisasi-organisasi
dalam suatu negara.
b.
Lembaga-lembaga
yang ada dalam suatu negara.
c.
Hubungan diplomatik satu negara dengan negara lain.
d.
Sistem
politik yang dipergunakan dalam membuat suatu perjanjian.
e.
Hukum
yang berlaku dalam suatu negara yang mengadakan hubungan internasional.
19.
Perjanjian
internasional, jika dilihat dari fungsi / sifatnya dibedakan menjadi ....
a.
Final
Act dan General Act.
b.Agreement dan Arangement.
c.
Perjanjian Bilateral dan Multilateral
d.
Perjanjian
Regional dan Internasionl.
e.
Law
Making Treaty dan Treaty Contract
20. Istilah perjanjian yang
sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara
negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak, disebut ...
a.
Traktat.
b.
Piagam.
c.
Konvensi.
d.
Deklarasi.
e.
Persetujuan.
21.
Perwakilan
Diplomatik adalah perwakilan Negara Indonesia untuk urusan ....
a.
Ekonomi.
b.
Kebudayaan.
c.
Perdagangan.
d.
Pembuatan
Paspor.
e.
Semua kepentingan negara.
22.
Tingkatan
perwakilan Diplomatik adalah sebagai berikut, kecuali .....
a.
Duta
Besar luar biasa dan berkuasa penuh.
b.
Duta Besar berkuasa penuh dan utusan luar biasa.
c.
Duta
Istimewa dan Menteri berkuasa penuh.
d.
Menteri
Residen.
e.
Kuasa
Usaha.
23.
Perwakilan
diplomatik yang memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan
kepala negara setempat adalah ....
a.
Konsul
b.
Duta Besar.
c.
Minister
Resident.
d.
Duta
Berkuasa Penuh.
e.
Menteri
Luar Negeri.
24.
Dibawah
ini yang tidak termasuk dalam Hak kekebalan perwakilan diplomatik menurut
Konvensi Wina tahu 1961 adalah sebagai berikut,
…
a.
Kekebalan
pribadi.
b.
Kekebalan
surat menyurat.
c.
Kekebalan
tempat tinggal.
d.
Kekebalan
dalam perpajakan.
e.
Kekebalan dalam hubungan perdagangan.
25.
Hubungan
negara RI dengan negara lain dalam arti non politis diwakili oleh ...
a.
Envoy.
b.
Konsuler.
c.
Ambassador.
d.
Minister Residet
e.
Chargets
d’ affairs.
26.
Duta
besar untuk Thta Suci disebut ....
a.
Ambassador.
b.
Minister
Recident.
c.
Apostolic Nuncius.
d.
Apostolic
Nunciature.
e.
Envoy
Extraordinary.
27.
Kekuasaan
Presiden RI dalam mengakat dan menerima Duta dan Konsul dari negara lain adalah
merupakan kekuasaan Presiden sebagai ....
a.
Wakil
Negara.
b.
Kepala Negara.
c.
Kepala
Pemerintahan.
d.
Penguasa
tertinggi negara.
e.
Kepala
Pemerintahan dan Kepala Negara.
28.
Dibawah
ini adalah organ utama PBB, kecuali ....
a.
Majelis
Umum PBB.
b.
Dewan
Perwalian PBB.
c.
Dewan
Keamanan PBB.
d.
Sekretariat
Jenderal PBB.
e.
Dewan Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan PBB.
29.
Tugas
seorang perwakilan diplomatik untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik
dengan negara penerima maupun dengan negara lain. Bdisebut ....
a.
Proteksi.
b.
Negosiasi.
c.
Observasi.
d.
Relationship.
e.
Representasi.
30.
Hak
Ekstrateritorial adalah hak untuk .....
a.
Pembebasan
dari kewajiban pajak.
b.
Diperlakukan seperti dinegaranya sendiri.
c.
Memiliki
kekebalan pemeriksaan administrasi.
d.
Tunduk
pada peraturan yang berlaku dinegara penerima.
e.
Memiliki
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima.
Jawablah pertanyaan di bawah ini
dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskan pengertian
Internasional menurut Konferensi Wina tahun 1969 !
2. Sebutkan bunyi pasal 38
ayat 1 statuta Mahkamah Internasional !
3. Sebutkan penggolongan
perjanjian internasional menurut subyeknya !
4. Sebutkan penggolongan
perjanjian internasional menurut fungsinya !
5. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Konvensi !
b. Jelaskan pengertian protokol dan tugasnya.
c. Jelaskan Modus Vivendi.
6. Jelaskan tahap perjanjian
internasional Penandatanganan / Signature !
7. Jelaskan perbedaan ratifikasi
perjanjian internasional !
8. Kapan mulai berlakunya
suatu perjanjian internasional ?
9. Bagaimanakah cara suatu
negara dalam mengikatkan diri dalam perjanjian internasional ?
10. Sebutkan 2 contoh
perjanjian antar negara yang telah dilakasanakan oleh bangsa Indonesia!
ORGANISASI
INTERNASIONAL
1. Pengertian
organisasi internasional.
Dalam membicarakan organisasi
internasional, tidak dapat kita lepaskan dari pembahasan lembaga internasional “
international institution”. Menurut Black Law Dictionary lembaga
memiliki dua pengertian, yaitu suatu masyarakat yang terorganisir dan sistem
kabiasaan dari peraturan-peraturan. Dari Paul Renter menyatakan bahwa lembaga
adalah suatu organisasi, tradisi dan peraturan-peraturan dasar yang memberikan
karakter atau ciri khas pada suatu masyarakat tertentu.
Organisasi adalah sekelompok orang
yang mempunyai tujuan tertentu dengan kerjasama mengadakan suatu pembagian
kerja dibawah seorang pimpinan. Internasional berarti antar bangsa.
Jadi organisasi / lembaga internasional adalah
suatu organisasi yang ruang lingkupnya meliputi beberapa atau banyak
negara. Menurut UU No. 24 th. 2000 tentang perjanjian internasional,
Pengertian Organsisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang
diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.
2. Macam-macam
organisasi internasional.
Ø
Berdasarkan tujuannya
a.
Menyelesaikan
sengketa secara damai antar bangsa / negara
b.
Memperkecil
atau mengontrol terjadinya konflik / sengketa internasional.
c.
Meningkatkan
kegiatan-kegiatan pembangunan antar bangsa / negara dibidang ekonomi, sosial
atau masalah kemanusiaan.
d.
Fungsi
pertahanan secara kolektif dari suatu kelompok bangsa / negara guna melawan
ancaman dari luar.
Ø
Berdasarkan lembaganya
a.
Inter Governmental
Organisations ( IGOs ) adalah
organisasi yang anggotanya terdiri dari pimpinan delegasi pemerintah suatu
negara atau organisasi yang anggotanya adalah negara-negara.
b.
Non Governmental
Organizations ( NGOs ) adalah
perserikatan atau asosiasi internasional privat yang berorientasi pada bidang
agama, ilmu pengetahuan, budaya serta ekonomi. Organisasi ini tidak melibatkan
partisipasi pemerintah secara langsung.
Ø
Berdasarkan keanggotaan dan
tujuannya
a.
Organisasi
internasional keanggotaan global dengan tujuan umum, contoh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Liga Bangsa-Bangsa..
b.
Organisasi
internasional keanggotaan global dengan tujuan terbatas, contoh Bank Dunia,
IMF, WTO, WHO, ILO dll.
c.
Organisasi
Internasional keanggotaan regional dengan tujuan umum, contoh ASEAN, Organisasi
persatuan Afrika , organisasi negara-negara Amerika.
d.
Organisasi
Internasional dengan keanggotaan regional dan tujuan terbatas, contoh North
Amerika Free Trade Association ( NAFTA ), NATO, dll.
3. Peranan
dan tujuan organisasi PBB.
Perserikatan
Bangsa-bangsa atau disingkat PBB dalam bahasa Inggris United Nations disingkat UN
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir semua negara
didunia. Lembaga ini dibentuk untuk menfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
didirikan di San Francisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi
Dumbarton Oaks di Washinton DC, namun Sidang Umum yang pertama baru
berlangsung pada tanggal 10 Januari 1946, berlangsung di
Church House London. Sidang Umum pertama ini dihadiri oleh 51 negara.
Pada masa sebelumnya pernah
didirikan Organisasi yang serupa yaitu Liga Bangsa-Bangsa ( LBB ) yang
berlangsung dari tahun 1919 hingga tahun 1946. Sejak didirikan di San
Francisco, PBB memiliki sedikitnya 192 negara. Semua negara yang tergabung
dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing.
Bahasa resmi yang
dipergunakan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa ada enam bahasa yaitu : Bahasa
Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, Bahasa Arab dan Bahasa
Spanyol. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris
Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-moon dari Korea Selatan yang menjabat sejak
tanggal 1 Januari 2007.
4. Asas-asas
PBB
a.
Masing-masing
anggota memiliki kedaulatan yang sama.
b.
Tiap-tiap
anggota PBB dengan sepenuh hati mentaati kewajiban-kewajibannya sebagaimana
tercantum dalam Piagam PBB.
c.
Semua
anggota PBB akan menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
d.
Dalam
hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang
berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik
suatu negara yang bertentangan dengan tujuan PBB.
e.
Semua
anggota PBB akan memberikan bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan
oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada dalam piagam serta tidak akan
memberikan bantuan kepada negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan
kepada negara itu.
5. Tujuan
PBB
a.
Mempertahankan
perdamaian dan keamanan internasional.
b.
Mempererat
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan dan persamaan hak
dan hak untuk menentukan nasib sendiri dari tiap-tiap bangsa.
c.
Mengadakan
kerjasama internasional untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi, sosial,
budaya dan perikemanusiaan serta penghargaan atas hak-hak dan kebebasan dasar
tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama.
Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyesuaian tindakan-tindakan dalam mencapai
tujuan bersama
6. Organ
Utama PBB
a.
Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah
salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis Umum PBB terdiri dari seluruh
anggota PBB dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Preside Majelis Umum PBB
yang di pilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 10
Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51
negara.
Pertemuan ini basanya dimulai pada
selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan
khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas dari
anggota PBB, pertemuan khusus diadakan pada bulan Oktober 1995 untuk
memperingati perayaan 50 tahun PBB.
b. Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Keamanan PBB merupakan badan
terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dunia dan hubungan antar
negara. Berbeda dengan badan PBB lainnya yang hanya dapat memberikan
rekomendasi, maka Dewan Keamanan dapat mengambil keputusan yang harus
dilaksanakan oleh seluruh anggota dibawah Piagam PBB. Dewan Keamanan PBB
mengadakan pertemuan pertama pada tanggal 17 Januari 1946 di Church House,
London .
Anggota tetap
Dewan Keamanan PBB
c. Dewan
Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan
Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27
anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
·
Mengadakan
penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial,
pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
·
Membuat
rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk
diajukan kepada Majelis Umum
·
Mengadakan
pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan
wewenangnya
d. Dewan
Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Perwalian adalah suatu sistem
perwalian internasional yang didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur
pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan dibawah pengawasan PBB melalui
persetujuan-persetujuan perwalian individual.
Tujuan
Dewan Perwalian PBB
a.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.
b.
Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri
atau kemerdekaan.
c.
Memberi
dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat didunia.
d.
Memastikan
perlakuan yang sama didaerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial,
ekonomi dan untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka, serta perlakuan yang
sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur kadilan daerah-daerah yang
diambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang
secara sukarela dibawah sistem
perwalian.
e. Sekretariat
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sekretarian PBB adalah salah satu
badan utama PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, yang
dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Badan ini
menyediakan penelitian, informasi dan
fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB dalam rapat-rapatnya. Badan ini membawa
tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum, Dewan Ekonomi
dan Sosial PBB. Piagam PBB menyediaka
para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten dan
integritas tertinggi, hal ini disebabkan kepentingan yang begitu luas
wilayahnya.
Fungsi
Sekretaris Jenderal PBB
Ø Sebagai kepala staff
administrasi dari PBB.
Ø Membawa kehadapan perhatian
Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional.
Ø Membuat laporan tahunan dan
tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum PBB mengenai pekerjaan
PBB.
f.
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional berkedudukan di
Den Haag Belanda. Merupakan Badan Kehakiman yang paling penting dalam PBB.
Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah
Internasional.
Sumber
Hukum Mahkamah Internasional
a.
Konvensi-konvensi
internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara yang
berselisih.
b.
Kebiasaan
internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai
hukum.
c.
Asas-asas
umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
d.
Keputusan-keputusan
kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai
negara, untuk tambahan menentukan peraturan-peraturan hukum.
g.
Peranan PBB Dalam Kiprahnya
Memelihara Perdamaian Dunia
Ø Dibidang
kesehatan
Memerangi HIV / AIDS lewat program
bersama mengenai HIV / AIDS ( UNAIDS ). Tujuannya adalah mencegah penularan,
perawatan dan bantuan, menurunkan
kerentanan individu dan masyarakat. Menanggulangi berjangkitnya penyakit cacar
dan penyakit menular lainnya melalui WHO.
Ø Penanggulangan
kemiskinan
Kegiatan ini telah diproklamasikan oleh PBB bahwa tahun
1997 – 2006 sebagai dasawarsa internasinal untuk penghapusan kemiskinan.
Ø Bantuan
untuk anak-anak
Dibentuknya dana bantuan anak-anak PBB ( UNICEF ) pada
tahun 1946 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak dengan
memberikan perawatan kesehatan, perbaikan gizi, pendidikan, air bersih dan
sanitasi.
Ø Bidang
obat-obatan terlarang.
Disetujuinya konvensi PBB menentang perdagangan gelap
narkotika, dan bahan-bahan psikotropika pada tahun 1988.
Ø Dibidang
perlindungan lingkungan laut
Disetujunya konverensi mengenai Pencegahan Polusi Laut
karena pembuangan limbah dan bahan kimia lainnya.
7. Fungsi
dan peranan Indonesia dalam organisasi ASEAN.
ASEAN
atau
Association of Southeast Asean Nations yaitu organisasi bangsa-bangsa Asia
Tenggara. ASEAN didirikan di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8
Agustus 1967, oleh lima negara pemrakarsa yang diwakili oleh menteri luar
negeri yaitu :
Ø Indonesia diwakili oleh
Adam Malik.
Ø Filipina diwakili oleh
Narciso R. Ramos.
Ø Malaysia diwakili oleh Tun
Abdul Razak.
Ø Singapura diwakili oleh S.
Rajaratnam.
Ø Thailand diwakili oleh
Thanat Khoman.
Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota
Asean keenam pada tanggal 8 Januari 1984, sebelas tahun kemudian ASEAN menerima
anggota baru, Vietnam menjadi anggota ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua
tahun kemudian menyusul Myanmar dan Laos masuk menjadi
anggota pada tanggal 23 Juli 1997. Kamboja setelah menyelesaikan
konflik dalam negerinya akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yang kesepuluh
pada tanggal 30 April 1999.
8. Peranan
ASEAN bagi bangsa Indonesia.
a.
Saling
menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
b.
Diabadikan
pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat.
c.
Dilandasi
dengan Politik Luar Negeri Yang Bebas Aktif.
d.
Diarahkan
untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
e.
Memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan oganisasi internasional untuk menjamin
perdamaian yang kekal.
9. Tujuan
ASEAN.
a.
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia
Tenggara.
b.
Memelihara
perdamaian dan stabilitas regional Asia Tenggara.
c.
Memajukan
kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam kepentingan bersama dibidang
sosial, ekonomi, teknik dan administrasi.
d.
Saling
memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalamk lingkungan
pendidikan kejuruan, teknik dan administrasi.
e. Memajukan studi tentang
Asia Tenggara
10. Prinsip
utama ASEAN
Ø Hormat terhadap
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas
nasional setiap negara.
Ø Hak setiap negara untuk
menjalankan kehidupan nasional bebas daripada campur tangan, subversif dan
intervensi dari pihak luar.
Ø Tidak mencampuri urusan
dalam negeri sesama negara anggota.
Ø Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan dengan damai.
Ø Tidak menggunaan kekuatan
bersenjata untuk menyelesaikan permasalahan.
Ø Kerjasama efektif antara
anggota.
11. Peranan
organisasi internasional dalam meningkatkan hubungan internasional.
Dalam
menjalin kerjasama dengan bangsa lain Negara RI mendasarkan pada prinsip :
Ø Saling menguntungkan dan
tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
Ø Diabadikan pada kepentingan
nasional demi kesejahteraan rakyat.
Ø Dilandasi dengan Politik
Luar Negeri Yang Bebas Aktif.
Ø Diarahkan untuk mewujudkan
tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Memperkuat sendi-sendi
hukum internasional dan oganisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang
kekal.
12.
Konferensi
Asia – Afrika atau Konferensi Bandung adalah konferensi tingkat tinggi antara
negara-negara Asia dan Afrika yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18
April sampai dengan 24 April 1955. Konferensi Asia Afrika dipelopori oleh :
Ø PM Pandit Jawaharlal Nehru :
dari India.
Ø Presiden Joseph BrosTito : dari Yugoslavia.
Ø Presiden Soekarno : dari Indonesia.
Ø PM Gamal Abdul Nasser : dari Mesir.
Ø Presiden Kwane : dari Ghana
13. Berdirinya
Gerakan Non Blok
KTT Asia – Afrika menghasilkan sepuluh
poin “pernyataan
mengenai dukungan bagi perdamaian dan kerjasama dunia” yang kemudian
kita kenal dengan nama “ Dasa Sila Bandung “. Dasa Sila
Bandung memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan Prinsip-prinsip Nehru
dan membentuk Gerakan Non Blok pada tahun 1961. Saat ini anggota Gerakan Non
Blok sudah mencapai lebih dari 100 negara
14. Tujuan
Gerakan Non Blok
1.
Mendukung
perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme,
kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme aphartheit dan zionisme.
2.
Wadah
perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3.
Mengurangi
ketegangan Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang
dipimpin oleh Uni Soviet ( Rusia ).
4.
Tidak
membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan bersenjata.
1. Makna
poltik luar negeri yang bebas aktif
a. Bebas
artinya kita
bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
b. Aktif
artinya
kita secara aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif
memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaaan, aktif memperjuangkan ketertiban
dunia serta keadilan sosial.
2. Prinsip-prinsip
yang dikembangkan dalam menjalin kerjasama negara RI
a. Kerjasama antar bangsa
mempunyai manfaaat yang sangat besar bagi negara-negara yang terlibat
didalamnya terutama dalam memperoleh pengakuan kedaulatan terutama dalam bidang
politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
b. Setiap negara memiliki
kelebihan dan kekurangannya, oleh karenanya melalui kerjasama internasional
diharapkan dapat saling melengkapi dengan harapan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional
negara-negara tersebut .
c. Melalui kerjasama
internasional diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan mampu
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
d. Dapat menumbuhkan saling
pengertian antar bangsa dalam menciptakan dan menegakkan perdamaian dunia.
3. Pelaksanaan
kerjasama negara Indonesia dengan negara laina
Contoh
kerjasama bilateral
a. Perjanjian
negara Indonesia dengan Malaysia mengenai batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut
Cina yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku pada
tanggal 7 November 1971.
b. Perjanjian
negara Indonesia dengan Thailand mengenai batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut
Andaman yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 1971 dan mulai berlaku
pada tanggal 7 April 1972.
c. Perjanjian
negara Indonesia dengan Australia penetapan atas batas dasar laut Arafuru, di depan pantai
selatan Pulau Irian / Papua serta di depan pantai utara Irian, yang
ditandatangani pada tanggal 18 Mei 1981 dan mulai berlaku pada tanggal 19
November 1973
Contoh Kerjasama Regional
Negara Indonesia
§ Terbentuknya
kerjasama ASEAN yang
diprakarsai oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui
Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
§ Terbentuknya
AFTA yaitu
kawasan perdagangan bebas negara ASEAN yang dibentuk pada tahun 1995 dengan
tujuan meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor-impor bagi negara-negara
dalam kawasan ASEAN termasuk didalamnya negara Indonesia.
Contoh Kerjasama
Internasional Negara Indonesia
§ Terbentuknya
Gerakan Non Blok
melalui KTT Non Blok pada tahun 1961 di Beograd Yugoslavia yang dipelopori oleh
Yugoslavia,Indonesia, India, Mesir dan Ghana. Merupakan wadah dalam rangka
menumbuhkan solidaritas negara-negara dikawasan ASIA Afrika dalam
memperjuangkan kemerdekaannya, sekaligus melawan kolonialisme, imperialisme dan
zionisme. Serta mengurangi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur pasca
perang dingin yang dapat melanda wilayah Indonesia.
4. Manfaat
kerjasama dan perjanjian internasional.
a. Kerjasama antar bangsa
mempunyai manfaaat yang sangat besar bagi negara-negara yang terlibat
didalamnya terutama dalam memperoleh pengakuan kedaulatan terutama dalam bidang
politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
b. Setiap negara memiliki
kelebihan dan kekurangannya, oleh karenanya melalui kerjasama internasional
diharapkan dapat saling melengkapi dengan harapan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional
negara-negara tersebut
c. Melalui kerjasama
internasional diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan
mampu meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
d. Dapat menumbuhkan saling
pengertian antar bangsa dalam menciptakan dan menegakkan perdamaian dunia.
5. Hasil-hasil
kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
a. Penyelesaian konflik
Indonesia dengan Belanda pada masa perang kemerdekaan, yang dilaksanakan
melalui UNCI ( United Nations Commision for Indonesia ) dengan hasil ditariknya
pasukan Belanda dari Indonesia.
b. Penyelesaian masalah Irian
Barat pada tahun 1962 melalui UNTEA (
United Nations Temporary Exekutive Authority ) yang berhasil mengembalikan
Irian Barat kepada negara Indonesia.
c. Melalui ASEAN, OPEC dan ADB
negara Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya.
d. Melalui organisasi PBB
seperti UNICEF, UNESCO, WHO, ILO, maka negara Indonesia dapat membentuk
kerjasama dalam bidang pendidikan, sosial budaya, bidang kesehatan dan buruh
Internasional.
II. Berilah
tanda silang pada jawaban a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar !
1.
Perwakilan
Diplomatik adalah perwakilan Negara Indonesia untuk urusan ....
a.
Ekonomi.
b.
Kebudayaan.
c.
Perdagangan.
d.
Pembuatan
Paspor.
e.
Semua kepentingan negara
2.
Tingkatan
perwakilan Diplomatik adalah sebagai berikut, kecuali .....
a.
Duta
Besar luar biasa dan berkuasa penuh.
b.
Duta Besar berkuasa penuh dan utusan luar biasa.
c.
Duta
Istimewa dan Menteri berkuasa penuh.
d.
Menteri
Residen.
e.
Kuasa
Usaha.
3.
Perwakilan
diplomatik yang memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan
kepala negara setempat adalah ....
a.
Konsul
b.
Duta Besar.
c.
Minister
Resident.
d.
Duta
Berkuasa Penuh.
e.
Menteri
Luar Negeri.
4.
Hubungan
negara RI dengan negara lain dalam arti non politis diwakili oleh ...
a.
Envoy.
b.
Konsuler.
c.
Ambassador.
d.
Minister Residet
e.
Chargets
d’ affairs.
5.
Duta
besar untuk Thta Suci disebut ....
a.
Ambassador.
b.
Minister
Recident.
c.
Apostolic Nuncius.
d.
Apostolic
Nunciature.
e.
Envoy
Extraordinary.
6.
Dibawah
ini yang tidak termasuk dalam Hak kekebalan perwakilan diplomatik menurut
Konvensi Wina tahu 1961 adalah sebagai berikut,
…
a.
Kekebalan
pribadi.
b.
Kekebalan
surat menyurat.
c.
Kekebalan
tempat tinggal.
d.
Kekebalan
dalam perpajakan.
e.
Kekebalan dalam hubungan perdagangan.
7.
Kekuasaan
Presiden RI dalam mengakat dan menerima Duta dan Konsul dari negara lain adalah
merupakan kekuasaan Presiden sebagai ....
a.
Wakil
Negara.
b.
Kepala Negara.
c.
Kepala
Pemerintahan.
d.
Penguasa
tertinggi negara.
e.
Kepala
Pemerintahan dan Kepala Negara.
8.
Dibawah
ini adalah organ utama PBB, kecuali ....
a.
Majelis
Umum PBB.
b.
Dewan
Perwalian PBB.
c.
Dewan
Keamanan PBB.
d.
Sekretariat
Jenderal PBB.
e.
Dewan Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan PBB.
9.
Tugas
seorang perwakilan diplomatik untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik
dengan negara penerima maupun dengan negara lain. Bdisebut ....
a.
Proteksi.
b.
Negosiasi.
c.
Observasi.
d.
Relationship.
e.
Representasi.
10.
Hak
Ekstrateritorial adalah hak untuk .....
a.
Pembebasan
dari kewajiban pajak.
b.
Diperlakukan seperti dinegaranya sendiri.
c.
Memiliki
kekebalan pemeriksaan administrasi.
d.
Tunduk
pada peraturan yang berlaku dinegara penerima.
e.
Memiliki
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima.
11.
Dibawah
ini tidak termasuk Tugas pokok dari perwakilan diplomatik menurut pasal 3
konvensi Wina adalah sebagai berikut ....
a.
Mewakili
negara pengirim di negara penerima..
b.
Melaksanakan
pengamatan penilaian dan pelaporan.
c.
Mengangkat pegawai korps diplomatik dinegara penerima.
d.
Melakukan
perundingan dengan pemerintah negara penerima.
e.
Mengeluarkan
paspor dan surat jalan kepada warganegara pengirim dan mengurus visa untuk
warganegara penerima.
12.
Salah
satu Bahasa Resmi yang dipergunakan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah
bahasa....
a.
Taiwan.
b.
Jepang.
c.
Spanyol.
d.
Mandarin.
e.
Indonesia
13.
Tugas
Dewan Keamanan PBB adalah ....
a.
Sistem
perwakilan internasional.
b.
Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional.
c.
Kerjasama
dilapangan perekonomian dan masyarakat Internasional.
d.
Keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.
e.
Mengambil
tindakan-tindakan yang mengancam perdamaian dan perbuatan yang melakuakan
penyerangan..
14.
Peranan
PBB yang berupa bantuan untuk anak-anak antara lain :
a.
Bantuan untuk perwatan kesehatan, perbaikan gizi, air bersih dan sanitasi.
b.
Menentang
perdagangan gelap Narkoba dan bahan - bahan psikotropika.
c.
Penghapusan
terhadap adanya diskriminasi kepada kaum wanita pada tahun 1979.
d.
Menentang
adanya penyiksaan dan perlakuan atau hukum yang tidak manusiawi atau
merendahkan martabat.
e.
Mencegah
penularan HIV / AIDS memberikan bantuan perawatan, menurunkan kerentanan
individu dan masyarakat.
15.
FAO
( Food and Agriculture Organisation) dan WHO ( World Healty Organisation )
merupakan organ khusus PBB yang terutama membantu tugas-tugas ....
a.
Majelis
Umum.
b.
Dewan
Keamanan.
c.
Dewan
Perwalian.
d.
Sekretariat.
e.
Dewan Ekonomi dan Sosial.
16.
Hakim Mahkamah Internasional berjumlah
limabelas orang hakim, dipilih atas dasar...
a.
Kewarganegaraan.
b.
Kebangsaan.
c.
Domisili.
d.
Kecakapan.
e.
Pengabdian.
17.
Dibawah
ini yang tidak termasuk dalam Tugas sekretaris Jenderal PBB antara lain sebagai
berikut, .....
a.
Melaksanakan
fungsi administratif.
b.
Mengadakan kunjungan secara berkala ke daerah-daerah perwalian.
c.
Memberikan
jasa baik PBB untuk menyelesaikan pertikaian internasional.
d.
Meminta
perhatian kepada Dewan Keamanan PBB mengenai berbagai masalah.
e.
Memberikan
bantuan teknis, pendidikan dan nasehat kepada semua negara anggota PBB atas
usul Dewan Ekonmi dan Sosial.
18. Masa kerja Hakim Mahkamah
Internasional adalah …
a.
5
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
b.
6
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
c.
7
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
d.
8
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
e.
9 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
19.
Pelaksanaan
perdamaian dan keamanan internasional adalah tugas dari ….
a.
Majelis Umum PBB.
b.
Dewan
Perwalian PBB.
c.
Dewan
Keamanan PBB.
d.
Mahkamah
Internasional PBB
e.
Dewan
Ekonomi dan Sosial PBB.
20.
Yang
tidak termasuk Anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut …
a.
Rusia
b.
Inggris.
c.
Jerman
d.
Perancis.
e.
Republik
Rakyat Cina
21.
Dibawah
ini yang tidak masuk dalam negara yang ikut dalam mempelopori berdirinya
Gerakan Non Blok, adalah .....
a.
India.
b.
Indonesia.
c.
Yogoslavia.
d.
Malaysia.
e.
Ghana.
22.
Salah
satu asas yang diterapkan dalam mendukung berdirinya gerakan Non Blok tahun
1961 adalah ....
a.
Berupaya
memelihara perdamaian dan keadilan sosial.
b.
Mewujudkan
negara yang netral dari negara manapun juga.
c.
Menjadi blok tersendiri yang bebas dari pengaruh liberal dan
komunisme.
d.
Sebagai
wadah perjuangan bagi negara-negara yang sedang berkambang.
e.
Sebagai
wadah negara yang menentang dominasi blok barat dan blok timur.
23. Tujuan Gerakan Non Blok
adalah sebagai berikut, kecuali ....
a.
Mendukung
perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme,
kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme aphartheit dan zionisme.
b.
Wadah
perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c.
Mengurangi
ketegangan Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang
dipimpin oleh Uni Soviet ( Rusia ).
d.
Saling memberikan bantuan dalam
bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan kejuruan
dan teknik.
e.
Tidak
membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan bersenjata.
24.
ASEAN
adalah organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan ....
a.
Politik.
b.
Hankam.
c.
Kebudayaan.
d.
Kemanusiaan.
e.
Organisasi
Militer.
25.
Negara
yang mempelopori berdirinya ASEAN adalah sebagai berikut, kecuali …
a.
Indonesia.
b.
Malaysia.
c.
Singapura.
d.
Muang
Thai
e.
Brunei Darussalam.
26.
Dibawah
ini yang tidak termasuk dalam hubungan damai adalah ...
a.
Hubungan
diplomatik.
b.
Hubungan
tingkat konsuler.
c.
Perjanjian
antar negara.
d.
Embargo ekonomi.
e.
Kunjungan
kenegaraan.
27.
Dalam
menjalin hubungan dengan negara lain bangsa Indonesia menerapkan
prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali ....
a.
Dilandasi
dengan Politik Luar Negeri Yang Bebas Aktif.
b.
Diabadikan
pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat.
c.
Menguntungkan bangsa Indonesia dan mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing negara.
d.
Diarahkan
untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
e.
Memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan oganisasi internasional untuk menjamin
perdamaian yang kekal.
28.
Orientasi
Politik Bebas Aktif Negara RI adalah ….
a.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
b.
Meningkatkan
perdamaian internasional.
c.
Menghapuskan
segala bentuk penjajahan.
d.
Meningkatkan
persaudaraan dengan segala bangsa.
e.
Melindungi
kepentingan nasional bangsa dan Negara Indonesia
29.
Penetapan
garis batas landas kontinen kedua Negara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan
adalah contoh hubungan bilateral anatara ….
a.
RI
dengan India.
b.
RI dengan Malaysia.
c.
RI
dengan Thailand.
d.
RI
dengan Australia.
e.
RI
dengan Papua Nugini.
30.
Keputusan
Presiden No. 108 tahun 2003 berisi tentang ….
a.
Perjanjian
Internasional.
b.
Pengadilan
Arbitrase.
c.
Ratifikasi
tentang hubungan diplomatik.
d.
Ratifikasi
tentang International Criminal Court.
e.
Organisasi Perwakilan Diplomatik Indonesia di luar negeri.
Jawablah Pertanyaan
Dibawah Ini Dengan
Singkat dan Jelas
!
1.
Ceritakan secara singkat sejarah awal terbentuknya PBB !
2.
Sebutkan 4 dari 7 azas organisasi PBB !
3.
Sebutkan tujuan didirikan organisasi PBB !
4.
Lembaga PBB yang manakah bertugas menangani bila terjadi persengketaan
antar bangsa
5.
Bagaimanakah peranan PBB terhadap
perdamaian Indonesia pada masa revolusi fisik
6.
Bagaimanakah peranan Indonesia terhadap PBB dalam ikut menegakkan
perdamaian dunia
7.
Jelaskanlah manfaat bagi Indonesia dari diadakannya kerja sama dan
perjanjian internasional dalam bidang ekonomi ?
8.
Jelaskanlah manfaat bagi dunia dari kerja sama dan perjanjian
internasional yang diadakan oleh Indonesia terhadap bangsa-bangsa di dunia
dalam bidang perdamaian ?
9.
Sebutkan tujuan perlu diadakannya perwakilan di negara lain !
10.
Bandingkanlah (cari persamaan dan perbedaan)
perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan tugas pokoknya !
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Kusumaatmadja, Prof. Dr., “ Politik Luar Negeri
Indonesia dan Pelaksanannya Dewasa Ini “, ( Editor ; Eddy Damian –
Budiono Kusumohamijdjojo ), Bandung, Alumni, 1983.
Mochtar Kusumaatmadja, Prof. Dr., “ Konsepsi Hukum Negara
Nusantara Pada konperensi hukum laut ke – III “ , Jakarta, Idayu Press, 1977.
Budiyanto, Drs., “ Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI”, KTSP, Jakarta, Erlangga, 2007.
Kansil, Drs. C.S.T. Drs. SH., Hubungan
Diplomatik Republik Indonesia “, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (
PBB ) dan Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional. Media Center.
Modul TIM LP2IP
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK kelas XI b
Modul MGMP PKn
Kabupaten Cilacap Kepengurusan periode 2009 - 2012
File://G:\Perjanjian
Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional _ Legalitas Org, unduh
1/6/2009.
KUNCI JAWABAN
MODUL PKn KELAS XI GENAP
EVALUASI I :
Halaman 16
1.
C
2.
D
3.
A
4.
A
5.
A
6.
D
7.
D
8.
E
9.
D
10. E
11. E
12. A
13. D
14. B
15. B
|
16.C
17.C
18.C
19.C
20.A
21.E
22.B
23.B
24.E
25.B
26.C
27.B
28.E
29.B
30.B
|